Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur pada Selasa (28/10/2025) dalam rangka pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang sebelumnya dikenal sebagai Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur melakukan pemantauan langsung terhadap fasilitas pelayanan, sistem antrean, keterbukaan informasi, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Selain observasi lapangan, dilakukan pula wawancara dengan petugas dan verifikasi dokumen untuk memastikan pelayanan telah memenuhi standar yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. “Kami menyambut baik kunjungan dan penilaian dari Ombudsman sebagai bentuk evaluasi eksternal untuk terus memperbaiki kualitas layanan kami agar semakin cepat, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dapat semakin meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.





