Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Edukasi Masyarakat tentang Layanan Rp50.000 Sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015


Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan informatif, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik kembali memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi digital. Melalui akun resmi Instagram @kantahkabgresik, kantor pertanahan mengunggah konten menarik bertajuk “Rp50.000 Bisa Dapat Layanan Apa Saja di Kantor Pertanahan?”

Postingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tarif resmi layanan pertanahan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa Rp50.000 bukan biaya “tambahan” atau pungutan liar, melainkan tarif resmi PNBP yang ditetapkan pemerintah untuk beberapa jenis layanan pertanahan. Melalui informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik mengajak masyarakat untuk lebih sadar terhadap transparansi biaya layanan, sekaligus menghindari potensi praktik percaloan atau pungli.

Adapun beberapa layanan pertanahan yang dikenakan tarif Rp50.000 sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015 antara lain:

  1. Pengecekan Sertipikat Tanah – layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan buku tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan.

  2. Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) – surat resmi yang menjelaskan status hukum dan data fisik suatu bidang tanah.

  3. Pendaftaran Hak Tanggungan untuk nilai tertentu yang tercantum dalam ketentuan PNBP.

  4. Pelayanan Pemetaan Tematik atau Salinan Peta Bidang Tanah dengan luasan terbatas.

Melalui keterangan dalam postingan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan memiliki ketentuan biaya yang jelas dan dapat diakses publik. Semua tarif resmi dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website resmi Kementerian ATR/BPN, maupun langsung di papan informasi yang tersedia di ruang pelayanan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa transparansi biaya ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
“Dengan mengetahui tarif resmi sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015, masyarakat bisa mengurus keperluan pertanahan tanpa rasa khawatir. Kami ingin masyarakat tahu bahwa biaya layanan di Kantor Pertanahan telah diatur pemerintah secara sah dan terukur,” ujarnya.

Langkah edukatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya mengakses layanan pertanahan secara resmi dan mandiri. Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta bukti pembayaran PNBP yang sah setiap kali melakukan transaksi layanan pertanahan.

Melalui sosialisasi digital seperti ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus berupaya membangun citra pelayanan publik yang modern, transparan, dan bebas pungli, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.

Share:

Arsip Blog