Dalam upaya memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik kembali mengedukasi masyarakat melalui unggahan media sosial tentang cara mengecek biaya dan persyaratan permohonan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui unggahan tersebut, masyarakat diajak untuk lebih melek digital dan memanfaatkan layanan resmi Kementerian ATR/BPN ini. Cukup dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone, pengguna dapat langsung mengakses berbagai informasi penting seperti biaya layanan pertanahan, persyaratan permohonan hak, hingga status berkas permohonan yang sedang diproses.
Publikasi ini juga menegaskan bahwa seluruh biaya layanan pertanahan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dengan adanya fitur pengecekan biaya dan syarat layanan di Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan informasi yang simpang siur atau pungutan tidak resmi. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan digital resmi sebagai langkah menuju pelayanan pertanahan yang transparan, modern, dan berkelas dunia.





