Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Ajak Masyarakat Gunakan Hotline Pengaduan Resmi Kementerian ATR/BPN



Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun pengaduan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Hotline Pengaduan Resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor 0811 1068 0000, yang disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @kantahkabgresik.

Dalam postingan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menginformasikan bahwa nomor 0811 1068 0000 merupakan saluran resmi dan terpusat milik Kementerian ATR/BPN yang dapat digunakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pertanahan. Melalui hotline ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai hal, seperti kendala pelayanan, dugaan penyimpangan prosedur, atau pungutan liar (pungli), yang kemudian akan ditindaklanjuti secara profesional oleh unit pengelola pengaduan di Kementerian ATR/BPN.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik juga menekankan bahwa layanan pengaduan ini bersifat gratis, mudah diakses, dan menjadi wujud nyata keterbukaan pemerintah dalam menerima setiap laporan dari masyarakat. Masyarakat cukup mengirimkan pesan singkat (WhatsApp) ke nomor hotline tersebut dengan menyertakan identitas singkat, kronologi kejadian, serta bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa keberadaan kanal pengaduan resmi ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis integritas dan kepercayaan.
“Hotline pengaduan ini menjadi jembatan komunikasi langsung antara masyarakat dan Kementerian ATR/BPN. Kami ingin memastikan setiap layanan pertanahan berjalan transparan, cepat, dan bebas dari pungli. Masyarakat tidak perlu ragu melapor jika menemukan kendala atau kejanggalan,” ujarnya.

Melalui kanal media sosialnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi ini secara bijak. Dengan adanya sistem pengaduan yang terbuka dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat turut berperan aktif dalam mengawasi dan menjaga integritas layanan pertanahan di Kabupaten Gresik.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dalam mendukung program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menegaskan bahwa seluruh pengaduan resmi hanya dilayani melalui kanal yang terverifikasi, salah satunya Hotline Kementerian ATR/BPN di 0811 1068 0000, serta melalui kanal digital resmi seperti www.atrbpn.go.id dan aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan adanya kanal pengaduan resmi ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa layanan pertanahan kini telah bergerak menuju sistem yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik.

Share:

Arsip Blog