Edukasi Lewat Infografis, Kantah Gresik Tunjukkan Transparansi Biaya Layanan Rp50 Ribu

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus berinovasi dalam memberikan informasi publik yang transparan dan mudah dicerna masyarakat. Melalui unggahan grafis edukatif di media sosial resminya, Kantah Gresik menjelaskan berbagai layanan pertanahan yang dapat diakses hanya dengan biaya Rp50.000 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.

Infografis tersebut dirancang dengan tampilan menarik, warna yang lembut, serta bahasa sederhana sehingga mudah dipahami oleh semua kalangan. Di dalamnya dijelaskan bahwa biaya Rp50.000 bisa digunakan untuk layanan seperti pengecekan sertipikat, pengukuran tanah tertentu, hingga pelayanan informasi bidang tanah.

Langkah Kantah Gresik ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena berhasil menghadirkan edukasi yang transparan dan humanis, menjawab rasa penasaran publik mengenai biaya layanan pertanahan yang kerap dianggap rumit dan tidak jelas. Dengan pendekatan visual yang ringan, pesan mengenai kemudahan, keterbukaan, dan kepastian biaya layanan tersampaikan secara efektif.

Melalui publikasi ini, Kantah Gresik menunjukkan komitmennya terhadap prinsip pelayanan publik yang berintegritas dan informatif, sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN dalam mendorong transformasi digital dan transparansi pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Share:

Arsip Blog