Sosialisasi Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa dan konflik pertanahan pada Sabtu (21/02/2026) bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas hak atas tanah serta prosedur administrasi yang benar dalam setiap transaksi pertanahan. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan faktor-faktor yang kerap memicu sengketa, seperti ketidakjelasan batas bidang tanah, transaksi di bawah tangan tanpa akta PPAT, serta belum terdaftarnya tanah secara resmi.

Kepala Kantor dalam arahannya menegaskan bahwa pencegahan sengketa merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan kepastian hukum. Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya mendaftarkan tanah dan memastikan setiap peralihan hak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share: