Dorong Layanan Publik yang Akuntabel, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Lakukan Penilaian di BPN Gresik


Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Tim Ombudsman melakukan peninjauan menyeluruh terhadap aspek-aspek pelayanan, mulai dari standar pelayanan, sistem antrean, kejelasan biaya dan waktu pelayanan, hingga aksesibilitas bagi kelompok rentan. Penilaian ini bertujuan memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BPN Gresik telah sesuai dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menegaskan komitmen jajarannya untuk terus berbenah dan menjaga kepercayaan publik. “Kegiatan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai bahan evaluasi berkelanjutan,” ungkapnya.

Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur ini juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pelayanan publik di bidang pertanahan semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Gresik.

Share:

Arsip Blog