Gresik – Pada Jumat, 16 Mei 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) internal percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Bapak Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., dan diikuti oleh seluruh Satuan Tugas (Satgas) percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah.
Rapat yang berlangsung di Aula Shaba Giri Bumi ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian program, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan strategi percepatan yang lebih efektif dan terarah. Dalam sambutannya, Bapak Muhammad Arifin Siregar menekankan pentingnya kerja kolaboratif dan sinergis dalam menyukseskan program strategis nasional ini.
Hasil dari rapat monitoring dan evaluasi ini menghasilkan beberapa poin penting. Pertama, dilakukan penguraian secara mendalam atas berbagai hambatan yang selama ini dihadapi, baik dari sisi internal seperti keterbatasan personel dan koordinasi antar tim, maupun hambatan eksternal seperti kendala administratif dan minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalisasi tanah wakaf.
Kedua, disepakati penetapan time schedule yang lebih rinci dan terukur untuk setiap tahapan kegiatan. Langkah ini diambil guna memastikan target-target pendaftaran tanah wakaf dapat tercapai secara tepat waktu, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh anggota Satgas dalam melaksanakan tugasnya.
Ketiga, rapat juga menekankan pentingnya optimalisasi dukungan dari para pemangku kepentingan eksternal, termasuk Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Majelis Ulama Indonesia (MASKI), serta Ikatan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial Indonesia (ISI). Sinergi dengan berbagai pihak ini dinilai strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf melalui penyuluhan, pendampingan, hingga fasilitasi administratif.
Selain itu, dilakukan pula konsolidasi internal antar tim guna memperkuat koordinasi lintas bidang serta mempercepat respon terhadap dinamika lapangan. Diharapkan, hasil Monev ini menjadi titik tolak penguatan pelaksanaan program pendaftaran tanah wakaf secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Dengan semangat gotong royong dan profesionalisme, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus berkomitmen untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam hal tanah wakaf dan rumah ibadah, demi mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. (BW)