Gresik, 07 Mei 2025 —Bapak Ahmad Dedi Ariansyah, salah satu pemohon layanan pertanahan, menyampaikan rasa puasnya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Beliau mengajukan permohonan perubahan hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dan pada hari ini, Rabu (07/05/2025), sertipikat atas nama beliau resmi diserahkan.
Dalam testimoninya, Pak Ahmad Dedi menyampaikan bahwa proses permohonan berjalan dengan lancar, transparan, dan didukung oleh petugas yang responsif dan profesional.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik atas pelayanan yang cepat dan jelas. Saya merasa sangat terbantu dalam proses perubahan hak ini," ungkap Pak Dedi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik turut menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat, serta menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui testimoni ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk mengurus langsung keperluan pertanahan mereka secara resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.