Rapat Koordinasi Internal Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik: Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah


Gresik – Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi internal dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah pada Selasa [06/05/2025]. Rapat ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mendukung legalitas aset keagamaan serta memperkuat jaminan hukum atas tanah wakaf di wilayah Kabupaten Gresik.

Agenda utama dalam rapat ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan sertipikasi tanah wakaf, baik dari aspek fisik yang ditangani oleh Satuan Tugas Fisik, maupun aspek yuridis yang menjadi ranah Satgas Yuridis. Evaluasi ini mencakup capaian yang telah diraih, kendala yang dihadapi di lapangan, serta efektivitas koordinasi antar tim dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Selain evaluasi, rapat juga difokuskan pada penyusunan strategi untuk mempercepat capaian target sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah ke depannya. Strategi ini mencakup optimalisasi pendataan, sinergi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), takmir masjid, serta lembaga nadzir lainnya, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pengumpulan data dan verifikasi dokumen.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendorong percepatan program ini. “Tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki nilai strategis, baik dari sisi spiritual maupun sosial. Oleh karena itu, proses sertipikasinya harus menjadi prioritas agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh umat,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Melalui koordinasi yang solid dan strategi yang tepat sasaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan signifikan dalam jumlah tanah wakaf dan tempat ibadah yang tersertifikasi pada tahun ini. Hal ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan dari tanah-tanah tersebut, serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Share:

Arsip Blog