Gresik – Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dalam mendukung program nasional percepatan sertipikasi tanah wakaf kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Wakaf, yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Bertempat di Ruang Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, rapat ini dipimpin langsung oleh Bapak Wasono Gigih Lanang Sejati, S.ST., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran sekaligus Ketua Satgas Percepatan Wakaf Kantah Gresik.
Latar Belakang Kegiatan
Program percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tata kelola agraria yang inklusif dan mendukung kemaslahatan umat. Wakaf sebagai institusi sosial dalam Islam memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak tanah wakaf di Indonesia yang belum memiliki legalitas hukum dalam bentuk sertifikat.
Sebagai bagian dari struktur vertikal Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus mengupayakan langkah-langkah percepatan dalam rangka mewujudkan target nasional tersebut. Dalam konteks inilah, rapat koordinasi Satgas menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan gerak tim, mengevaluasi kinerja, dan merumuskan solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan.
Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi di Kanwil
Rapat koordinasi kali ini memiliki nilai strategis karena merupakan tindak lanjut dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Wakaf yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 22 Mei 2025 di Aula Kanwil. Dalam forum tersebut, Kantah Gresik memaparkan progres pelaksanaan program, termasuk capaian bidang yang telah tersertipikasi dan berbagai hambatan teknis maupun administratif yang dihadapi di lapangan.
Dalam rapat internal ini, Bapak Wasono menyampaikan bahwa hasil monev Kanwil menjadi bahan refleksi sekaligus pemicu untuk meningkatkan efektivitas kerja Satgas. Ia menegaskan bahwa Kantah Gresik memiliki potensi besar untuk menjadi contoh dalam pelaksanaan percepatan wakaf di tingkat Jawa Timur, dengan catatan mampu menyelesaikan hambatan-hambatan yang ada secara progresif dan terukur.
“Monev di Kanwil bukan sekadar forum laporan, tetapi panggilan untuk memperbaiki diri. Kita diminta lebih sistematis dan tanggap dalam menghadapi tantangan, terutama yang berulang,” ungkap beliau dalam arahannya.
Paparan Kendala Tim Lapangan
Sesi inti dari rapat diisi dengan paparan dari masing-masing tim lapangan yang telah turun ke desa-desa dan wilayah target percepatan. Dalam sesi ini, para anggota Satgas secara terbuka menyampaikan pengalaman, hambatan, serta masukan konstruktif.
Beberapa kendala yang dominan di antaranya:
-
Minimnya dokumen pendukung dari pihak nazhir, seperti akta ikrar wakaf atau surat pernyataan dari ahli waris.
-
Akses lokasi yang sulit dijangkau, terutama di daerah pesisir dan pulau terpencil.
-
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang urgensi sertipikasi tanah wakaf, sehingga terjadi penundaan dalam penyediaan dokumen.
-
Tumpang tindih batas tanah, baik dengan aset desa maupun milik pribadi.
-
Permasalahan internal nazhir, termasuk konflik kepemimpinan dan ketidaksiapan administratif.
Tim juga melaporkan bahwa di beberapa wilayah, terdapat aset wakaf yang tidak tercatat dalam sistem administrasi desa atau KUA, sehingga proses penelusuran sejarah tanah menjadi lebih kompleks.
Strategi Solusi yang Disepakati
Menanggapi berbagai kendala tersebut, forum menyepakati beberapa solusi strategis yang akan segera diterapkan dalam kegiatan lapangan selanjutnya, antara lain:
-
Pendampingan intensif oleh petugas dari seksi penetapan hak, guna membantu tim lapangan dalam mengurai masalah dokumen dan status hukum tanah.
-
Koordinasi lebih erat dengan KUA dan penyuluh agama, untuk menjangkau nazhir secara persuasif dan edukatif.
-
Penggunaan pendekatan sosial budaya, termasuk melibatkan tokoh masyarakat dan ulama setempat, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sertipikasi tanah wakaf.
-
Pemetaan ulang lokasi bermasalah melalui peta kerja dan peta tematik untuk memudahkan penentuan batas bidang.
-
Pembuatan template dokumen standar untuk mempercepat proses penyusunan dokumen permohonan.
Forum juga menegaskan pentingnya membangun database terintegrasi antar tim, agar setiap informasi perkembangan dapat diperoleh secara cepat dan akurat.
Persiapan Pemberangkatan Tim ke Pulau Bawean
Salah satu agenda penting yang dibahas adalah persiapan pemberangkatan tim lapangan ke Pulau Bawean, wilayah yang dikenal memiliki banyak tanah wakaf namun terkendala dari sisi akses transportasi dan ketersediaan data.
Bapak Wasono menekankan bahwa ekspedisi ke Bawean bukan sekadar tugas teknis, tetapi bagian dari misi pelayanan publik yang harus diemban dengan penuh integritas dan kepekaan sosial.
“Kita tidak hanya membawa formulir dan pengukur tanah. Kita membawa harapan masyarakat terhadap legalitas aset wakaf yang selama ini terabaikan,” ujarnya dengan penuh semangat.
Rapat menyepakati beberapa langkah persiapan yang akan dilakukan sebelum pemberangkatan, di antaranya:
-
Inventarisasi bidang wakaf yang menjadi prioritas melalui koordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.
-
Pengumpulan awal dokumen dari nazhir di Bawean yang akan difasilitasi oleh KUA Kecamatan Sangkapura dan Tambak.
-
Penyusunan jadwal kunjungan lapangan yang mempertimbangkan cuaca dan jadwal transportasi kapal.
-
Penyediaan logistik dan peralatan pengukuran, serta surat tugas resmi bagi seluruh tim yang berangkat.
Tim yang diberangkatkan akan terdiri dari petugas teknis pengukuran, administrasi pertanahan, serta staf pendamping yang berpengalaman dalam komunikasi sosial dan pendekatan berbasis kultural.
Komitmen Bersama dan Penutup
Menjelang akhir rapat, seluruh peserta menyampaikan komitmen untuk bekerja lebih sinergis dan bertanggung jawab dalam menjalankan program percepatan wakaf. Setiap tim diberi target mingguan untuk evaluasi progres, dan hasilnya akan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan Kantah.
Bapak Wasono juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya dilihat dari jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari proses yang transparan, inklusif, dan memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi umat.
“Satu bidang wakaf yang tersertipikasi bisa menjadi masjid, madrasah, atau pesantren yang aman dari sengketa. Tugas kita bukan sekadar administratif, tapi juga amal jariyah,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ditutup pada pukul 11.00 WIB dengan semangat yang tinggi. Para peserta meninggalkan ruangan dengan membawa hasil kesepakatan dan rencana aksi yang akan segera dilaksanakan di lapangan.
Penutup
Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik pada 23 Mei 2025 bukan hanya forum diskusi internal, tetapi simbol komitmen kuat jajaran pertanahan untuk mendukung pengelolaan aset wakaf yang legal, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan persiapan matang, kolaborasi lintas sektor, dan strategi yang adaptif, Kantah Gresik siap menjadi salah satu pionir dalam keberhasilan program wakaf nasional, termasuk ekspedisi penting ke Pulau Bawean yang akan menjadi medan pengabdian berikutnya. (BW)