Tim Percepatan Wakaf Lakukan Pengumpulan Data Yuridis di Desa Wonorejo Kecamatan Balongpanggang



Gresik – Jumat, 9 Mei 2025

Tim Percepatan Wakaf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis terkait aset wakaf di Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna mendukung kepastian hukum atas aset-aset wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Gresik.

Kegiatan dimulai sejak pagi hari dan melibatkan partisipasi aktif dari para nadzir, tokoh masyarakat, serta perangkat desa setempat. Tim melakukan verifikasi dokumen, wawancara langsung, dan pendataan terhadap beberapa lokasi yang telah diketahui berstatus wakaf, namun belum memiliki legalitas formal berupa sertifikat tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, melalui perwakilannya, menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan instruksi nasional untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf guna melindungi aset keagamaan dan sosial dari potensi sengketa atau alih fungsi. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, tanah-tanah wakaf yang selama ini belum bersertifikat bisa segera memperoleh kekuatan hukum yang sah,” ujar salah satu anggota tim.

Pihak Pemerintah Desa Wonorejo menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung proses pengumpulan data hingga sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan lancar. “Ini bentuk sinergi positif antara pemerintah desa dan instansi pertanahan untuk kemaslahatan umat,” ujar Kepala Desa Wonorejo.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak aset wakaf yang terdokumentasi dan terlindungi secara hukum, serta mampu digunakan secara optimal untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan pendidikan masyarakat.


Share:

Arsip Blog