• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Mudah! Begini Cara Mengecek Biaya dan Persyaratan Permohonan Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

 


Dalam upaya memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik kembali mengedukasi masyarakat melalui unggahan media sosial tentang cara mengecek biaya dan persyaratan permohonan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui unggahan tersebut, masyarakat diajak untuk lebih melek digital dan memanfaatkan layanan resmi Kementerian ATR/BPN ini. Cukup dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone, pengguna dapat langsung mengakses berbagai informasi penting seperti biaya layanan pertanahan, persyaratan permohonan hak, hingga status berkas permohonan yang sedang diproses.

Publikasi ini juga menegaskan bahwa seluruh biaya layanan pertanahan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dengan adanya fitur pengecekan biaya dan syarat layanan di Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan informasi yang simpang siur atau pungutan tidak resmi. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan digital resmi sebagai langkah menuju pelayanan pertanahan yang transparan, modern, dan berkelas dunia.

Share:

Aplikasi Sentuh Tanahku Bantu Marketing Perumahan Pastikan Tanah yang Dijual Aman




Kab. Tangerang - Transformasi digital layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu inovasi yang kini banyak membantu adalah aplikasi Sentuh Tanahku, yang memudahkan masyarakat dalam memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi.

Ratna (43), seorang pemasar perumahan, mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku. Baginya, Sentuh Tanahku memberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah secara cepat dan akurat sehingga ia dapat lebih percaya diri dalam meyakinkan calon pembeli tanah.

“Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku sangat terbantu. Banyak pertanyaan dari calon pembeli bisa langsung saya jawab dengan bukti yang jelas. Misalnya, saya bisa langsung tunjukkan PDF sertipikatnya dan lihat posisi tanahnya di peta,” ungkap Ratna saat ditemui di acara Livin Mandiri Festival di Kabupaten Tangerang, Kamis (16/10/2025).

Aplikasi Sentuh Tanahku memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status bidang tanah, keabsahan Sertipikat Elektronik melalui pemindaian QR Code, serta meninjau lokasi bidang secara digital. Akses terhadap data tersebut membuat proses jual beli tanah jadi lebih transparan dan efisien, sekaligus mengurangi potensi terjadinya sengketa akibat sertipikat palsu atau informasi yang tidak valid.

Fitur lain, seperti Pengecekan Berkas, Info Layanan, dan Mitra Kerja juga dimanfaatkan para penjual properti untuk membantu pembeli dalam pengurusan sertipikat. Fitur dalam Sentuh Tanahku ini memberi manfaat nyata bagi si pembeli dan meningkatkan kredibilitas bagi si penjual tanah.

Ratna pun berharap, Sentuh Tanahku ini dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan lebih luas, terutama di kalangan pelaku usaha properti. “Saya sekarang kalau ada calon pembeli, tinggal buka Sentuh Tanahku. Semua data lengkap, tidak perlu lagi khawatir. Ini membantu sekali buat kami yang bekerja di bidang properti,” tutupnya. (JM/KR)


Share:

Semudah Sentuhan Jari! Cek Biaya dan Syarat Layanan Pertanahan Kini Bisa dari Rumah



Kini, warga Gresik tak perlu bingung lagi saat ingin mengurus tanah atau mengecek biaya layanan pertanahan. Melalui unggahan terbaru di akun resmi media sosialnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik memberikan panduan mudah cara mengecek biaya dan persyaratan permohonan lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Cukup buka aplikasi Sentuh Tanahku, pilih menu “Informasi Layanan”, lalu pengguna bisa langsung melihat daftar layanan lengkap beserta biaya resmi dan dokumen yang harus disiapkan. Semua informasi bersumber langsung dari Kementerian ATR/BPN, sehingga dijamin aman, valid, dan bebas calo.

Melalui publikasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik ingin menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital pertanahan. Tak hanya praktis, aplikasi ini juga menjadi bentuk nyata transformasi digital menuju pelayanan yang transparan dan berintegritas.

Dengan Sentuh Tanahku, cukup satu sentuhan jari untuk tahu semua informasi—mulai dari biaya, persyaratan, hingga status berkas permohonan. Transparansi pelayanan kini benar-benar ada di genggaman.

Share:

Selamat Ulang Tahun, Bapak H. Nusron Wahid



Selamat Ulang Tahun, Bapak H. Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Semoga Bapak senantiasa diberi kesehatan, kebahagiaan, dan kekuatan dalam memimpin Kementerian ATR/BPN menuju pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Terima kasih atas dedikasi dan semangat Bapak dalam menggerakkan transformasi agraria demi kemajuan bangsa.

Share:

Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80



Dalam semangat Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik beserta seluruh jajaran

mengucapkan:

🌾 Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80! 🌾

Semoga Jawa Timur senantiasa menjadi provinsi yang tangguh,

maju dalam pembangunan, adil dalam pelayanan,

serta terus bertumbuh menuju kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Mari bersama kita lanjutkan langkah dan semangat gotong royong

untuk mewujudkan Jawa Timur yang semakin hebat, berdaya saing, dan bermartabat.

"Jatim Tangguh, Terus Bertumbuh!"

Share:

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Ajak Masyarakat Gunakan Hotline Pengaduan Resmi Kementerian ATR/BPN



Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun pengaduan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Hotline Pengaduan Resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor 0811 1068 0000, yang disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @kantahkabgresik.

Dalam postingan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menginformasikan bahwa nomor 0811 1068 0000 merupakan saluran resmi dan terpusat milik Kementerian ATR/BPN yang dapat digunakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pertanahan. Melalui hotline ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai hal, seperti kendala pelayanan, dugaan penyimpangan prosedur, atau pungutan liar (pungli), yang kemudian akan ditindaklanjuti secara profesional oleh unit pengelola pengaduan di Kementerian ATR/BPN.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik juga menekankan bahwa layanan pengaduan ini bersifat gratis, mudah diakses, dan menjadi wujud nyata keterbukaan pemerintah dalam menerima setiap laporan dari masyarakat. Masyarakat cukup mengirimkan pesan singkat (WhatsApp) ke nomor hotline tersebut dengan menyertakan identitas singkat, kronologi kejadian, serta bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa keberadaan kanal pengaduan resmi ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis integritas dan kepercayaan.
“Hotline pengaduan ini menjadi jembatan komunikasi langsung antara masyarakat dan Kementerian ATR/BPN. Kami ingin memastikan setiap layanan pertanahan berjalan transparan, cepat, dan bebas dari pungli. Masyarakat tidak perlu ragu melapor jika menemukan kendala atau kejanggalan,” ujarnya.

Melalui kanal media sosialnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi ini secara bijak. Dengan adanya sistem pengaduan yang terbuka dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat turut berperan aktif dalam mengawasi dan menjaga integritas layanan pertanahan di Kabupaten Gresik.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dalam mendukung program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menegaskan bahwa seluruh pengaduan resmi hanya dilayani melalui kanal yang terverifikasi, salah satunya Hotline Kementerian ATR/BPN di 0811 1068 0000, serta melalui kanal digital resmi seperti www.atrbpn.go.id dan aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan adanya kanal pengaduan resmi ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa layanan pertanahan kini telah bergerak menuju sistem yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik.

Share:

Infografis Rp50 Ribu, Kantah Gresik Tunjukkan Bahwa Layanan Pertanahan Kini Semakin Terjangkau dan Jelas


Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan positif setelah membagikan infografis edukatif mengenai layanan-layanan pertanahan yang bisa diakses hanya dengan biaya Rp50.000. Dalam postingan grafis yang beredar di media sosial, Kantah Gresik menyajikan informasi secara ringkas namun padat makna — membuat masyarakat semakin paham dan percaya terhadap sistem pelayanan yang transparan.

Infografis tersebut menggambarkan bahwa biaya Rp50.000 bukan angka sembarangan, melainkan tarif resmi berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan visual yang informatif dan gaya komunikasi yang ringan, masyarakat diajak untuk memahami bahwa setiap rupiah dalam layanan pertanahan memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur.

Pendekatan edukatif ini menunjukkan bagaimana lembaga pemerintah bisa tampil komunikatif di era digital. Kantah Gresik tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi penyampai informasi publik yang terbuka dan inovatif.

Publik pun menilai langkah ini sebagai bentuk nyata dari upaya Kantah Gresik untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui transparansi biaya layanan. Dengan grafis yang mudah dipahami dan tampilan visual yang menarik, pesan sederhana berhasil disampaikan:

“Urus layanan pertanahan tak perlu bingung — cukup Rp50.000, jelas, resmi, dan pasti.”

Upaya seperti ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam menghadirkan informasi publik yang tidak hanya akurat, tapi juga menarik, mudah diakses, dan memberdayakan masyarakat digital.

Share:

Edukasi Lewat Infografis, Kantah Gresik Tunjukkan Transparansi Biaya Layanan Rp50 Ribu

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus berinovasi dalam memberikan informasi publik yang transparan dan mudah dicerna masyarakat. Melalui unggahan grafis edukatif di media sosial resminya, Kantah Gresik menjelaskan berbagai layanan pertanahan yang dapat diakses hanya dengan biaya Rp50.000 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.

Infografis tersebut dirancang dengan tampilan menarik, warna yang lembut, serta bahasa sederhana sehingga mudah dipahami oleh semua kalangan. Di dalamnya dijelaskan bahwa biaya Rp50.000 bisa digunakan untuk layanan seperti pengecekan sertipikat, pengukuran tanah tertentu, hingga pelayanan informasi bidang tanah.

Langkah Kantah Gresik ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena berhasil menghadirkan edukasi yang transparan dan humanis, menjawab rasa penasaran publik mengenai biaya layanan pertanahan yang kerap dianggap rumit dan tidak jelas. Dengan pendekatan visual yang ringan, pesan mengenai kemudahan, keterbukaan, dan kepastian biaya layanan tersampaikan secara efektif.

Melalui publikasi ini, Kantah Gresik menunjukkan komitmennya terhadap prinsip pelayanan publik yang berintegritas dan informatif, sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN dalam mendorong transformasi digital dan transparansi pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Share:

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Edukasi Masyarakat tentang Layanan Rp50.000 Sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015


Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan informatif, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik kembali memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi digital. Melalui akun resmi Instagram @kantahkabgresik, kantor pertanahan mengunggah konten menarik bertajuk “Rp50.000 Bisa Dapat Layanan Apa Saja di Kantor Pertanahan?”

Postingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tarif resmi layanan pertanahan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa Rp50.000 bukan biaya “tambahan” atau pungutan liar, melainkan tarif resmi PNBP yang ditetapkan pemerintah untuk beberapa jenis layanan pertanahan. Melalui informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik mengajak masyarakat untuk lebih sadar terhadap transparansi biaya layanan, sekaligus menghindari potensi praktik percaloan atau pungli.

Adapun beberapa layanan pertanahan yang dikenakan tarif Rp50.000 sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015 antara lain:

  1. Pengecekan Sertipikat Tanah – layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan buku tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan.

  2. Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) – surat resmi yang menjelaskan status hukum dan data fisik suatu bidang tanah.

  3. Pendaftaran Hak Tanggungan untuk nilai tertentu yang tercantum dalam ketentuan PNBP.

  4. Pelayanan Pemetaan Tematik atau Salinan Peta Bidang Tanah dengan luasan terbatas.

Melalui keterangan dalam postingan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan memiliki ketentuan biaya yang jelas dan dapat diakses publik. Semua tarif resmi dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website resmi Kementerian ATR/BPN, maupun langsung di papan informasi yang tersedia di ruang pelayanan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyampaikan bahwa transparansi biaya ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
“Dengan mengetahui tarif resmi sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015, masyarakat bisa mengurus keperluan pertanahan tanpa rasa khawatir. Kami ingin masyarakat tahu bahwa biaya layanan di Kantor Pertanahan telah diatur pemerintah secara sah dan terukur,” ujarnya.

Langkah edukatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya mengakses layanan pertanahan secara resmi dan mandiri. Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta bukti pembayaran PNBP yang sah setiap kali melakukan transaksi layanan pertanahan.

Melalui sosialisasi digital seperti ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus berupaya membangun citra pelayanan publik yang modern, transparan, dan bebas pungli, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.

Share:

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman



Kep. Bangka Belitung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (06/10/2026). Ia mengingatkan kembali peran penting kementerian ini sebagai instansi pelayanan publik yang bertanggung jawab memastikan tanah masyarakat terdaftar dan tersertifikasi.


“Kita orang Kementerian ATR/BPN tugasnya memastikan bahwa tanah rakyat itu aman. Karena, kita masuk kategori land tenure, yang berarti legalisasi aset. Aset itu harus dilegalisasi dan itu tugas kita,” ujar Menteri Nusron di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 


Menurut Menteri Nusron, untuk memastikan seluruh tanah masyarakat bisa terdaftar, jajaran Kementerian ATR/BPN harus memiliki sikap proaktif dalam menjalankan tugas pelayanan. “Jangan hanya menunggu. Kalau menunggu, belum tentu masyarakat paham. Siapa yang paling paham prosesnya? Kita. Jadi, kita yang harus proaktif,” tegasnya.


Menteri Nusron menginginkan hasil kerja jajarannya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Baginya, salah satu indikator keberhasilan dalam pelayanan pertanahan adalah meningkatnya tanah yang telah disertipikatkan.


Dengan pengarahan yang disampaikan, Menteri Nusron berharap jajarannya semakin memperkuat komitmen untuk memberikan layanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tapi juga tepat, dan berintegritas. “Output yang bisa dilihat masyarakat itu adalah semakin banyak tanah masyarakat yang dilegalisasi atau sudah disertipikatkan tapi tetap prudent,” terangnya.


Sebagai informasi, total layanan pertanahan yang diberikan Kementerian ATR/BPN sepanjang tahun 2024 mencapai 7.866.517 layanan. Sebanyak 35.714 layanan di antaranya diberikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lebih lanjut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hizkia Simarmata, melaporkan, hingga tahun berjalan, total bidang tanah terdaftar mencapai 715.039 bidang dan 552.667 bidang di antaranya telah bersertipikat. 


Hizkia Simarmata juga melaporkan bahwa capaian sertipikasi aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di tahun 2025 telah melampaui target. Dari target 100 bidang tanah aset provinsi, telah diterbitkan 241 sertipikat. “Ini bentuk komitmen kami sekaligus menunjukkan sinergi kuat antara Kanwil BPN dan pemerintah daerah,” pungkasnya.


Hadir mendampingi Menteri Nusron, Penasehat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Inspektur Wilayah 1, Arief Muliawan. Hadir mengikuti pembinaan, Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran. (GE/RT)

Share:

Arsip Blog