• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Percepet Legalisasi Aset, Giliran Warga Desa Sidojangkung yang Menerima Sertipikat PTSL dari BPN Gresik

Gresik - Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik hadir untuk Masyarakat, dalam upaya percepatan legalisasi aset, telah dilaksanakan pembagian sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, pada Jumat (08/11/2024).

Desa Sidojangkung merupakan salah atu desa yang termasuk dalam lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 175 sertipikat diserahkan hari ini.

Kegiatan Pembagian PTSL ini disambut dengan antusias oleh warga desa sidojangkung, hal ini terlihat dari warga yang sudah berkumpul dan duduk dengan rapi di balai desa sidojangkung. Acara berlangsung dengan lancar dan cepat. (WW)

Share:

BPN Gresik Hadir Untuk Masyarakat, Serahkan 218 Sertipikat PTSL 2024 Warga Mulung



Gresik - Bertempat di Kantor Desa Mulung, Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik melaksanakan Giat Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2024., pada Kamis (07/11/2024). Acara ini dihadiri oleh peserta PTSL dari Desa Mulung, sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset tanah masyarakat. (RA)



Share:

Focal Point, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur Perluas Jaringan dan Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat bersama BPN Provinsi Jatim


Surabaya - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik turut hadir mendampingi Bapak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dalam agenda Ombudsman Republik Indonsesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Hotel Grand Darmo Surabaya, Kamis (07/11/2024).

Dalam agenda ini Ombudsman RI Perwakilan Jatim memaparkan pentingnya membangun jaringan kerja yang salah satu tujuannya adalah percepatan penyelesaian Laporan Masyarakat dan dikenal dengan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik atau Focal Point.

Tujuan dibentuknya Focal Point tersebut adalah untuk memperluas jaringan, juga sebagai bentuk upaya optimalisasi internal complaint handling sehingga Laporan Masyarakat dapat dikelola dan diselesaikan secara lebih cepat, efektif dan efisien oleh instansi penyelenggara. Hal tersebut direalisasikan pada Insstansi dengan menunjuk Narahubung di masing masing instansi sebagai perwakilan dalam pembentukan Focal Point.

Selanjutnya diharapkan engan penunjukan Narahubung dapat berperan dalam koordinasi dan Komunikasi yang lebih intense guna pemberian layanan publik yang lebih baik. (WW)

Share:

Permohonan Hak dari Tanah Negara, BPN Gresik Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kejaksaan Negeri Gresik dan Dinas Terkait

Gresik - Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik melaksanakan Rapat Koordinasi terkait permohonan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Tanah Negara di Alula Sabha Giri Bhumi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, pada Rabu (06/11/2024).


Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gresik yang diwakili oleh Kepala Seksi Bidang Intelijen (Intel) dan Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik beserta jajaranya, Kepala Desa Manyarsidomukti dan Perwakilan dari Dinas PUTR.



Kesimpulan dari rapat koordinasi terkait permohonan hak guna bangunan yang berasal dari tanah negara ini adalah, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, juga akan diadakan tinjau lapang dengan jadwal yang nantinya akan ditentukan lebih lanjut. (NB/WW)


Share:

Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron: Ada 157 Hektare Tanah Telantar Siap Ditindaklanjuti

 Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap membantu dalam penyediaan tanah untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid langsung kepada Menteri PKP, Maruarar Sirait dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (05/11/2024).



Menteri Nusron mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN memiliki tanah telantar yang berasal dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1,3 juta hektare. “Ini yang baru bisa ditindaklanjuti dalam waktu dekat ada di Mojokerto seluas 151 hektare dan di Tangerang 6 hektare. Tapi nanti akan dilihat dengan detail, apakah cocok atau tidak. Sehingga yang cocok berapa kami belum bisa umumkan, tim masih bekerja,” ucap Menteri Nusron.


Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengaku akan bekerja sama dengan Kementerian PKP dalam menertibkan penataan ruang yang ada di perumahan dan kawasan pemukiman. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa setiap perumahan dan pemukiman harus menyediakan 40% fasilitias umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), seperti masjid, taman bermain, tempat olahraga, dan sebagainya. 


“Kami akan mengusulkan dibentuk Satgas bersama untuk menertibkan tata ruang terutama di kawasan pemukiman dan perumahan. Bagaimana sistem pola kerjanya, menunggu kami lapor kepada Bapak Presiden. Kami tidak mau mendahului bagaimana arahan Bapak Presiden, tapi kira-kira itu pemikirannya,” ujar Menteri Nusron.


Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Menteri Nusron dalam pembangunan tiga juta rumah yang ditujukan bagi rakyat kecil. “Saya terima kasih sama pak Nusron, sangat membantu kita memang. Belum datang saja langsung pak Nusron siapkan ada tanah yang idle artinya yang tidak bermasalah. Tentu kita akan utamakan untuk rakyat kecil nanti tinggal skema siapa yang perlu," kata Menteri PKP.


"Dan pak Nusron bilang itu (sertipikat, red) nanti bisa buat jaminan ke bank. Kita juga jadikan pemukiman semuanya juga bisa tertib, bagaimana perumahan di Indonesia ini dan kawasan pemukiman lainnya harus terbuka, tidak eksklusif dan juga benar-benar bisa bisa baik bagi rakyat Indonesia,” lanjut Maruarar Sirait.


Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan; Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah; para Pimpinan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Pimpinan Pejabat Tinggi Madya Kementerian PKP beserta jajaran. (MW/FA/OD)



Share:

Undang PPAT, BPN Gresik lakukan Sosialisasi Terkait Akta dan Pelaporan Elektronik


Gresik - Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik mengadakan Sosialisasi Akta dan Pelaporan Elektronik di Aula Sabha Giri Bhumi, pada Selasa (05/11/2024). Acara ini dihadiri oleh seluruh PPAT di wilayah Kabupaten Gresik, dengan narasumber dari PUSDATIN Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang yang hadir secara daring melalui Zoom, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.

Dalam sosialisasi ini, disampaikan materi penting mengenai Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dan Sertipikat Elektronik. Dengan acara ini, diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan penerapan sistem elektronik dalam administrasi pertanahan yang lebih cepat dan akurat. (RT)




Share:

Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY


Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid minta dukungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) dalam urusan tata ruang, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ia ingin mendorong agar proses Persetujuan KKPR menjadi lebih cepat ke depannya.


“PKKPR masih terkesan lama karena ketidaktersediaan peta. Bagaimana mewujudkan pelayanan dalam hal investasi secara cepat dan akurat? Perlu inisiasi koordinasi dari Kemenko. Supaya kewenangan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ditambah tentang review PKKPR,” jelas Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN pada Selasa (05/11/2024).


Menteri Nusron menilai upaya percepatan PKKPR juga bergantung dengan kemampuan sumber daya manusia yang mengolahnya. Untuk itu, ia mendorong penguatan kelembagaan internal melalui perubahan Struktur Organisasi Teknis dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian ATR/BPN. “Ya minimal di setiap Kantor Pertanahan itu ada tiga orang yang paham tentang tata ruang untuk kecepatan pelayanan. Jadi tidak tersentralisasi di pusat,” ujarnya.


Sehubungan hal tersebut, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah berupaya meningkatkan peran jajaran di tingkat daerah. Salah satunya, dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden tentang SOTK Kementerian ATR/BPN yang kini rancangannya sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB).


Kepentingan unsur tata ruang dalam pembangunan Indonesia juga disadari oleh Menko AHY. Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi, termasuk dalam hal penataan ruang menjadi kunci utama dari jalannya pembangunan infrastruktur. "Pengelolaan tata ruang yang sama (sinkron, red) harus dituntaskan karena bicara ruang, itu darat, laut, udara, termasuk di bawah tanah, jadi ini semua harus diintegrasi dengan baik," ucapnya.


“Ini semangat dari keberlanjutan, kita perlu terobosan baru. Kalau semuanya sudah terintegrasi maka pembangunan infrastruktur bisa lebih baik,” pungkas Menko AHY.


Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta jajaran. (GE/PHAL)


Share:

Kementerian ATR/BPN Topang Pembangunan Infrastruktur, Menteri Nusron: Siapkan Panitia Pengadaan Tanah

 


Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera mempersiapkan Panitia Pengadaan Tanah untuk menopang pembangunan infrastruktur Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Selasa (05/11/2024) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.


“Semua pembangunan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan pasti butuh dua instrumen yang paling penting, yaitu tanah dan tata ruang,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Menko AHY.


Dijelaskan Menteri Nusron, terdapat empat fokus bidang infrastruktur. Pertama infrastruktur yang berorientasi pada connectivity, yaitu pembangunan jalan tol dan pelabuhan. “Ini kami harus petakan dulu. Tugas pertama (ATR/BPN) adalah segera mempersiapkan Panitia Pengadaan Tanah untuk menopang proyek-proyek dan pembangunan infrastruktur,” terangnya.


Lebih lanjut Menteri Nusron menjelaskan, umumnya ada dua sumber dalam Pengadaan Tanah, yakni bisa tanah dari negara maupun tanah telantar. Jika dalam proses pembangunan infrastruktur terdapat tanah masyarakat yang digunakan, maka akan dilakukan skema ganti untung.


Selain infrastruktur yang berorientasi pada connectivity, Menteri ATR/Kepala BPN menyebut ada pula infrastruktur yang menopang kepentingan swasembada tanah; infrastruktur yang menopang swasembada energi; dan infrastruktur yang menopang hilirisasi. “Semua itu pasti butuh tanah karena itu kita dalam proses Pengadaan Tanah menopang empat program infrastruktur itu,” tuturnya.


Menko AHY dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa tanpa lahan yang jelas dan legal, pembangunan infrastruktur tidak bisa berjalan dengan baik. “Jadi urusan tanahnya harus dikelola, bukan hanya untuk pembangunan fisik karena tanah itu adalah sebesar-besar untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.


Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta jajaran. (GE/PHAL)


Share:

Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya menguatkan regulasi di bidang tata ruang dalam rangka mendukung investasi. Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta pada Rabu (30/10/2024). 


“Kami menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2045,” ujar Nusron Wahid saat memaparkan Program 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih.

Sebelumnya, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mulai berkoordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR sebagai turunan dari RTRWN. Ke depannya, RDTR harus terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masuknya investasi di Indonesia.

“Zaman saya jadi Anggota DPR di Komisi VI, kita semua sering mengeluhkan lambatnya dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Setelah duduk di sini, saya tahu jawabannya, ternyata dokumen PKKPR itu meskipun nama kementeriannya adalah ATR/BPN tapi rezim tata ruang itu masih menjadi otoritas pemerintah daerah (Pemda), dan masih banyak Pemda yang belum online system dalam tata ruang bahkan belum mempunyai peta dan sebagainya. Ini menjadi salah satu yang harus kita koordinasikan,” jelas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik upaya Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan target RTRWN dan RDTR. “Kami mendesak Kementerian ATR/BPN menyelesaikan target penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun RDTR di seluruh Indonesia hingga akhir tahun 2024 yang terintegrasi OSS,” pungkasnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini diikuti seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI serta sejumlah anggota. (YS/PHAL)

Share:

Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia

 


Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah. Hal ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan.

Pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta ke depannya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal ini juga telah Menteri Nusron ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (30/10/2024).

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ungkap Nusron Wahid.

Menteri Nusron bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. “Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” pungkasnya.

Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Pertemuan ini turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana. (YS/MW/RA)

Share: