Surabaya - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik turut hadir mendampingi Bapak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dalam agenda Ombudsman Republik Indonsesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Hotel Grand Darmo Surabaya, Kamis (07/11/2024).
Dalam agenda ini Ombudsman RI Perwakilan Jatim memaparkan pentingnya membangun jaringan kerja yang salah satu tujuannya adalah percepatan penyelesaian Laporan Masyarakat dan dikenal dengan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik atau Focal Point.
Tujuan dibentuknya Focal Point tersebut adalah untuk memperluas jaringan, juga sebagai bentuk upaya optimalisasi internal complaint handling sehingga Laporan Masyarakat dapat dikelola dan diselesaikan secara lebih cepat, efektif dan efisien oleh instansi penyelenggara. Hal tersebut direalisasikan pada Insstansi dengan menunjuk Narahubung di masing masing instansi sebagai perwakilan dalam pembentukan Focal Point.
Selanjutnya diharapkan engan penunjukan Narahubung dapat berperan dalam koordinasi dan Komunikasi yang lebih intense guna pemberian layanan publik yang lebih baik. (WW)