Percepet Legalisasi Aset, Giliran Warga Desa Sidojangkung yang Menerima Sertipikat PTSL dari BPN Gresik

Gresik - Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik hadir untuk Masyarakat, dalam upaya percepatan legalisasi aset, telah dilaksanakan pembagian sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, pada Jumat (08/11/2024).

Desa Sidojangkung merupakan salah atu desa yang termasuk dalam lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 175 sertipikat diserahkan hari ini.

Kegiatan Pembagian PTSL ini disambut dengan antusias oleh warga desa sidojangkung, hal ini terlihat dari warga yang sudah berkumpul dan duduk dengan rapi di balai desa sidojangkung. Acara berlangsung dengan lancar dan cepat. (WW)

Share:

Arsip Blog