Gresik, 22 April 2025 – Tim Percepatan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf. Pada Senin (tanggal bisa ditambahkan), Satgas Yuridis dan Fisik melakukan kegiatan pemberkasan pendaftaran tanah wakaf yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Gresik.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi yang menjadi syarat dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Melalui kerja sama yang solid antara tim yuridis dan fisik, serta dukungan penuh dari pihak KUA, kegiatan pemberkasan berlangsung lancar dan produktif.
Hasilnya, sebanyak 15 berkas tanah wakaf berhasil diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Berkas-berkas tersebut selanjutnya akan masuk ke tahap pengukuran bidang oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan dan berharap proses sertifikasi tanah wakaf ini dapat segera terealisasi. “Kami berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf bagi masyarakat,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan program strategis nasional dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya untuk tanah-tanah wakaf yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.