KUA Kedamean Serahkan Berkas Pendaftaran Wakaf kepada Tim Percepatan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik


Gresik, 21 April 2025 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedamean menyerahkan berkas pendaftaran tanah wakaf kepada Tim Percepatan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Serah terima ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dan menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Gresik.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala KUA Kedamean kepada Ketua Tim Percepatan Wakaf, disaksikan oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik serta pejabat dari Kantor Pertanahan. Berkas yang diserahkan terdiri dari dokumen administrasi dan data pendukung tanah wakaf yang telah diverifikasi di tingkat kecamatan.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kedamean menyampaikan bahwa proses ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan wakaf. “Kami berharap proses ini dapat mempercepat terbitnya sertifikat tanah wakaf, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyambut baik inisiatif KUA Kedamean dan mengapresiasi kelengkapan dokumen yang diserahkan. Ia juga menegaskan komitmen timnya untuk menindaklanjuti proses sertipikasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN guna mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf bagi kemaslahatan umat.


Share:

Arsip Blog