Satgas Percepatan Wakaf Kantor Pertanahan Gresik Lakukan Pendataan dan Penelitian Yuridis Tanah Wakaf di KUA Balongpanggang


Gresik, 24 April 2025 — Dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset wakaf, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Wakaf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan pendataan dan penelitian data yuridis tanah wakaf yang berada di bawah naungan Kantor Urusan Agama (KUA) Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf, sekaligus mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara produktif dan berkelanjutan.

Tim Satgas melakukan pencocokan data yuridis di lapangan, mencakup pengecekan dokumen perwakafan, keabsahan akta ikrar wakaf, hingga validasi subjek dan objek hukum tanah wakaf. Pendekatan kolaboratif juga diterapkan dengan melibatkan pihak KUA, nadzir, serta tokoh masyarakat setempat.

“Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas dan tercatat resmi dalam sistem pertanahan nasional,” ujar salah satu anggota Satgas saat ditemui di lokasi. “Dengan legalisasi ini, potensi wakaf bisa lebih dimaksimalkan untuk kemaslahatan umat.”

Kepala KUA Balongpanggang mengapresiasi langkah proaktif dari Kantor Pertanahan Gresik dan berharap pendataan ini dapat segera dilanjutkan dengan proses sertifikasi, terutama untuk tanah-tanah wakaf yang sudah lama dimanfaatkan masyarakat namun belum memiliki sertifikat resmi.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara instansi vertikal di tingkat daerah dalam memperkuat tata kelola aset wakaf di Kabupaten Gresik.


Share:

Arsip Blog