KEJARI GRESIK, KANTOR PERTANAHAN, DAN IPPAT GRESIK GELAR PENERANGAN HUKUM TENTANG OPTIMALISASI BPHTB


Gresik, Selasa, 29 April 2025 — Kejaksaan Negeri Gresik bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Gresik mengadakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema "Optimalisasi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)".

Acara yang berlangsung di Aula Sabhagiri Bhumi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik ini dihadiri oleh pejabat instansi terkait, para PPAT se-Kabupaten Gresik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum mengenai tata kelola BPHTB serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Raden Achmad Nur Rizki, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola BPHTB penting untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah serta memastikan akuntabilitas. Hal ini diamini oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, S.H., M.H., yang menegaskan kesiapan pihaknya memperkuat koordinasi administrasi pertanahan. Ketua IPPAT Gresik, Raditya Eko Hartanto, S.H., M.Kn, turut menekankan komitmen PPAT untuk mendukung transparansi dan akurasi dalam pelaporan.

Melalui penerangan hukum ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan perannya dengan lebih baik, guna meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Gresik secara optimal dan berkelanjutan. (WB)


Share:

Arsip Blog