-
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Jakarta - Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.
Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.
Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.
"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.
Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (AR/YZ)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Berganti, Komitmen Pelayanan Semakin Kuat
Gresik — Pergantian kepemimpinan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik secara resmi berlangsung pada [tanggal acara], ditandai dengan prosesi serah terima jabatan dari Bapak Kamaruddin kepada Bapak Rarif Setiawan, S.ST., M.H.
Selama masa kepemimpinannya, Bapak Kamaruddin dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas namun membangun, dengan sejumlah inovasi yang telah memperkuat kinerja pelayanan pertanahan di Gresik. Di bawah arahannya, akselerasi pendaftaran tanah sistematis, digitalisasi layanan, serta sinergi lintas sektor dalam program wakaf dan rumah ibadah mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak.
Sebagai pemimpin baru, Bapak Rarif Setiawan menyampaikan apresiasi kepada pendahulunya serta mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama membangun Kantor Pertanahan yang lebih terbuka, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi serta kontinuitas program yang telah dirancang sebelumnya agar kebermanfaatannya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Prosesi ini menjadi momen reflektif dan inspiratif, tidak hanya bagi internal kantor, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan yang bersinergi dalam pengelolaan pertanahan di wilayah Kabupaten Gresik. Selamat bertugas kepada Bapak Rarif Setiawan, dan terima kasih atas pengabdian Bapak Kamaruddin.
Estafet Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan Resmi Gantikan Kamaruddin
Gresik — Suasana penuh haru dan semangat perubahan menyelimuti kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik yang dilaksanakan pada [tanggal acara]. Dalam kegiatan tersebut, Bapak Kamaruddin resmi mengakhiri masa jabatannya dan menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada Bapak Rarif Setiawan, S.ST., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai [jabatan sebelumnya].
Bapak Kamaruddin, yang telah memimpin Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dengan penuh dedikasi dan integritas, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran selama masa tugasnya. Di bawah kepemimpinannya, sejumlah program strategis seperti percepatan pendaftaran tanah wakaf, penguatan layanan elektronik, serta program Reforma Agraria berhasil berjalan secara progresif.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan yang baru, Bapak Rarif Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan capaian yang telah dirintis sebelumnya serta menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih prima dan kolaboratif. “Kami akan mengedepankan pelayanan yang responsif, transparan, dan bersinergi dengan semua pihak, baik internal maupun eksternal,” ujar beliau.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran struktural, pegawai, serta mitra kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum penguatan semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gresik.
Perkuat Jajaran Profesi, Kantor Pertanahan Gresik Lantik PPAT Baru Didampingi Ketua IPPAT
Gresik – Rabu (18/06/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik melaksanakan pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bagian dari penguatan pelayanan pertanahan di daerah. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Kamaruddin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Ketua IPPAT Kabupaten Gresik, Raditya Eko Hartanto, S.H., M.Kn.
Prosesi berlangsung penuh khidmat dan haru, ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta pesan-pesan pembinaan kepada PPAT baru. Dalam arahannya, Kepala Kantor menekankan bahwa PPAT memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keabsahan transaksi pertanahan yang berdampak langsung pada kepastian hukum masyarakat.
Kehadiran Ketua IPPAT Gresik menunjukkan dukungan kuat organisasi profesi terhadap pelantikan ini. Beliau menyampaikan bahwa IPPAT siap menjadi rumah pembinaan bagi para PPAT, sekaligus mitra strategis Kantah dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Melalui pelantikan ini, diharapkan para PPAT yang baru dilantik dapat segera berkontribusi secara aktif dan menjaga marwah profesi dalam setiap pelaksanaan tugasnya di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Lantik PPAT Baru, Tegaskan Komitmen Pelayanan Profesional
Gresik – Pada Rabu, 18 Juni 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menggelar acara pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berlangsung khidmat di Ruang Sabha Giri Bhumi. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Ketua Ikatan PPAT (IPPAT) Kabupaten Gresik, Raditya Eko Hartanto, S.H., M.Kn.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi bagi para PPAT yang baru dilantik. Beliau juga menyoroti peran strategis PPAT dalam menjaga kepastian hukum atas peralihan hak atas tanah serta mendukung agenda transformasi layanan pertanahan berbasis digital.
Ketua IPPAT Gresik dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapan agar PPAT yang baru bergabung dapat menjunjung tinggi etika profesi dan berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum pertanahan di wilayah Kabupaten Gresik.
Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan untuk memastikan tersedianya SDM yang kompeten dalam pelayanan pertanahan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan kepada masyarakat.
Menteri ATR/BPN Hadiri Haul Akbar di Gresik, Disambut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik
Gresik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gresik dalam rangka menghadiri Haul Akbar Al Qutb Al Habib Abu Bakar bin Muhammad bin Umar Assegaf yang diselenggarakan pada Jumat-Sabtu, 13–14 Juni 2025.
Kehadiran Menteri disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, S.H., M.H., di Hotel Aston Gresik, yang menjadi tempat transit dan koordinasi sebelum menuju lokasi acara. Turut hadir pula jajaran pejabat daerah dan tokoh masyarakat dalam menyambut kedatangan beliau.
Kunjungan ini tidak hanya menjadi bagian dari kegiatan spiritual dan penghormatan terhadap ulama kharismatik yang berpengaruh di Gresik, tetapi juga menjadi sarana silaturahmi dan komunikasi antara pusat dan daerah, khususnya dalam konteks pelaksanaan program strategis pertanahan nasional.
Silaturahmi Menteri ATR/BPN di Tanah Wali: Hadiri Haul Akbar Al Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik
Gresik – Tanah Wali kembali menjadi pusat perhatian nasional saat Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid, hadir dalam Haul Akbar Al Qutb Al Habib Abu Bakar bin Muhammad bin Umar Assegaf yang digelar pada Jumat dan Sabtu, 13–14 Juni 2025.
Kedatangan Menteri Nusron Wahid di Gresik disambut hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, S.H., M.H., di Hotel Aston Gresik. Sambutan penuh kekeluargaan ini mencerminkan eratnya sinergi antara pimpinan pusat dan jajaran daerah, dalam semangat kebangsaan dan keagamaan.
Haul akbar yang dihadiri ribuan jamaah dari berbagai daerah menjadi momentum spiritual yang penuh khidmat. Dalam suasana penuh keberkahan tersebut, kehadiran Menteri ATR/BPN turut mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, serta menunjukkan komitmen pemimpin bangsa dalam menghargai warisan spiritual dan budaya ulama terdahulu.
Perkuat Legalitas Wakaf, Kantor Pertanahan Gresik Rapat Koordinasi Bersama Mitra Keagamaan
Gresik – Komitmen mempercepat legalisasi tanah wakaf kembali dikuatkan dalam Rapat Koordinasi yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik pada Jumat (13/06/2025). Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan keagamaan dan pertanahan di Gresik untuk duduk bersama mencari solusi percepatan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kemenag Gresik, Badan Wakaf Indonesia, LWPNU, Badan Wakaf Muhammadiyah, serta para Kepala KUA dari seluruh kecamatan di Kabupaten Gresik. Suasana rapat berlangsung dinamis, penuh semangat kolaborasi dan kepedulian terhadap urgensi pengamanan aset wakaf secara hukum.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah kendala lapangan seperti keterlambatan pelaksanaan ikrar, ketidaksesuaian data wakif dan nadzir, serta minimnya pemahaman prosedur AIW. Para peserta sepakat untuk membentuk alur koordinasi yang lebih cepat dan efisien, termasuk dengan menjadwalkan pelatihan teknis serta pendampingan intensif bagi KUA dan nadzir.
Rapat ini menandai langkah maju dalam penguatan sinergi antara lembaga negara, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.















