Perkuat Legalitas Wakaf, Kantor Pertanahan Gresik Rapat Koordinasi Bersama Mitra Keagamaan


Gresik – Komitmen mempercepat legalisasi tanah wakaf kembali dikuatkan dalam Rapat Koordinasi yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik pada Jumat (13/06/2025). Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan keagamaan dan pertanahan di Gresik untuk duduk bersama mencari solusi percepatan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kemenag Gresik, Badan Wakaf Indonesia, LWPNU, Badan Wakaf Muhammadiyah, serta para Kepala KUA dari seluruh kecamatan di Kabupaten Gresik. Suasana rapat berlangsung dinamis, penuh semangat kolaborasi dan kepedulian terhadap urgensi pengamanan aset wakaf secara hukum.

Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah kendala lapangan seperti keterlambatan pelaksanaan ikrar, ketidaksesuaian data wakif dan nadzir, serta minimnya pemahaman prosedur AIW. Para peserta sepakat untuk membentuk alur koordinasi yang lebih cepat dan efisien, termasuk dengan menjadwalkan pelatihan teknis serta pendampingan intensif bagi KUA dan nadzir.

Rapat ini menandai langkah maju dalam penguatan sinergi antara lembaga negara, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Share: