Gresik – Dalam upaya mendukung percepatan legalisasi aset wakaf di wilayah Kabupaten Gresik, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama para pemangku kepentingan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU), Badan Wakaf Muhammadiyah, serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Gresik.
Rapat membahas langkah strategis dan teknis untuk mempercepat proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang menjadi pintu awal dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Dalam pertemuan ini, para pihak menyepakati pentingnya sinergi lintas lembaga guna mempercepat penyelesaian berkas administrasi, validasi data, serta pelaksanaan ikrar wakaf secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Gresik, Fanani, S.Kom, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektoral ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mendukung kemaslahatan umat.