• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Hadiri Halalbihalal NU Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tekankan Prinsip Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi dalam Penataan Pertanahan

 


Semarang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan tiga prinsip utama yang menjadi dasar penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. Ketiga prinsip itu, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Halalbihalal bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah”, Sabtu (03/05/2025).

“Tiga prinsip yang saya pegang, yakni pertama prinsip keadilan, semua rakyat di Indonesia harus bisa mendapatkan kesempatan akses terhadap tanah. Kedua adalah prinsip pemerataan, semua harus merata sesuai dengan kemampuannya. Ketiga adalah prinsip kesinambungan ekonomi,” terang Nusron Wahid saat menyampaikan sambutan di Aula Kaimana Sekolah Nasima Semarang, Jawa Tengah.

Menteri Nusron menjelaskan, dalam implementasinya, hak-hak atas tanah yang telah lama ada tidak akan serta-merta dicabut demi menjaga stabilitas ekonomi. Namun, ia mewajibkan agar pemilik hak menyerahkan sebagian tanah mereka untuk dikelola masyarakat sekitar melalui pola kemitraan plasma.

“Kami wajibkan untuk menyerahkan sebagian kepada rakyat untuk menjadi plasmanya sehingga masyarakat sekitar berhak dan wajib untuk terlibat, memiliki akses dan terlibat menanam lahan tersebut. Kalau tidak, kami evaluasi,” tegas Menteri Nusron.

Sebelumnya, dijelaskan Menteri Nusron bahwa kebijakan baru ini membuat banyak pengusaha kelabakan. Namun, pemerintah tetap konsisten mewajibkan implementasi kewajiban tersebut. Saat ini, atas persetujuan Presiden RI, pemerintah menetapkan seluruh pemegang hak, baik lama maupun baru, wajib menyerahkan 20% dari tanah mereka.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan 10 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan untuk rumah ibadah, pondok pesantren, pemakaman umum, dan organisasi keagamaan. Tanah wakaf tersebut tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Pekalongan.

Hadir memberi sambutan, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dan Ketua Pembina YPI Nasima, Hanif Ismail. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Ahmad Darodji. Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah. (GE/FA)

Share:

Hadiri Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan, Menteri Nusron Canangkan Tanah Eks HGU untuk Dikelola Jemaah

 


Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Tasyakur Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan sekaligus Mukernas XV Nahdlatul Wathan, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (01/05/2025). Dalam sambutannya, ia mencanangkan program Redistribusi Tanah di NTB untuk diprioritaskan bagi masyarakat, termasuk jemaah Nahdlatul Wathan.

"Tolong Pak Kanwil (BPN Provinsi NTB, red) dicarikan lahan, tanah yang telantar, Hak Guna Usaha (HGU) yang izinnya sudah habis di NTB, nanti kita redistribusi kepada warga," ucap Menteri Nusron.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN mengapresiasi inisiatif dari Nahdlatul Wathan dengan Gubernur NTB dalam upayanya menyukseskan program Ketahanan Pangan Prabowo Subianto melalui gerakan “NW Menanam”. “Di Indonesia ini masih banyak tanah-tanah negara yang telantar, yang belum ditanami apa pun. Karena itu, saya gembira tadi menyaksikan MoU antara PB NW dengan Gubernur NTB, dalam rangka ketahanan pangan ingin membuat gerakan NW Menanam,” ungkapnya.

Meneruskan pidatonya, sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, ia akan berkolaborasi dengan organisasi Nahdlatul Wathan dalam program Redistribusi Tanah dan pemanfaatan tanah telantar milik negara.

“Nanti kita komunikasi, tugas kami sebagai negara demi ketahanan pangan, tanah-tanah yang sudah dikuasai orang lebih dari 5 tahun, lebih dari 10 tahun yang tidak digunakan kita cabut izinnya, dan selanjutnya kita diskusi dengan PB NW, siapa tahu ada petani-petani NW, pengusaha-pengusaha NW yang bersedia untuk menanam tersebut. Untuk apa? Supaya ada keadilan dan ada pemerataan,” paparnya yang langsung mendapatkan sambutan hangat dan tepuk tangan jemaah Nahdlatul Wathan.

Menurut Nusron Wahid, masih ada ketidakadilan struktural terkait distribusi tanah di Indonesia. Dari total 70 juta hektare tanah wilayah non-hutan di Indonesia, sekitar 46% hanya dikuasai oleh 60 keluarga. Bahkan, ada satu keluarga yang menguasai hingga 1,8 juta hektare tanah.

Pembenahan ketimpangan inilah yang menjadi tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya selaku Menteri ATR/Kepala BPN. Program Redistribusi Tanah eks HGU ini sekaligus menunjukkan komitmen yang kuat dari Presiden RI untuk mengatasi kemiskinan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menciptakan keadilan. (EL/FA)

Share:

Menteri Nusron Ajak Organisasi Nahdlatul Wathan Kerja Sama dengan Pemerintah untuk Mendukung Pembangunan Berkeadilan Indonesia

 


Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi Nahdlatul Wathan untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan mendorong pembangunan berkeadilan di Indonesia. Ia membuka peluang kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Nahdlatul Wathan.

“Kami siap bekerja sama dengan Nahdlatul Wathan, sebagaimana kami sudah bermitra dengan PBNU, Muhammadiyah, Persis, dan MUI. Karena Indonesia ini besar dan mayoritas penduduknya adalah umat Islam, dan di dalamnya ada Nahdlatul Wathan. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam gerbong pembangunan,” ujar Menteri Nusron dalam Peringatan Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan yang berlangsung di Lombok Raya Hotel, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (01/05/2025).

Sebelum memberikan sambutan, ia turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara Pemerintah Provinsi NTB dan Nahdlatul Wathan dalam bidang ketahanan pangan. Menteri Nusron menyambut baik kolaborasi tersebut dan siap mendukung program ketahanan pangan di NTB.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi NTB untuk mengidentifikasi tanah negara yang telantar dan Hak Guna Usaha (HGU) yang izinnya sudah habis guna didistribusikan kepada warga Nahdlatul Wathan yang siap mengelolanya demi ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi. “Kami menyambut gembira dan terbuka. Kolaborasi ini penting agar perjuangan untuk keadilan ekonomi bisa dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk warga Nahdlatul Wathan,” terangnya.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron juga memaparkan fakta mengenai ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah di Indonesia. Dari total 170 juta hektare tanah yang ada, 70 juta hektare merupakan kawasan non-hutan. Namun, sekitar 46% dari lahan non-hutan tersebut atau sekitar 30 juta hektare dikuasai oleh hanya 60 keluarga besar pemilik korporasi.

“Petani kecil di NTB, termasuk warga Nahdlatul Wathan, mencari tanah satu atau dua hektare saja bisa berkonflik. Tapi ini, ada satu keluarga yang menguasai sampai 1,8 juta hektare. Ini jelas ketimpangan struktural,” ucap Menteri Nusron.

Atas dasar itu, Presiden Prabowo menugaskan dirinya untuk menata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB), dengan mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. “Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah. Yang kecil kita bantu berkembang. Yang belum punya, kita carikan tanah. Itulah konsep keadilan yang kami perjuangkan,” jelas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyampaikan selamat hari jadi kepada Nahdlatul Wathan dan mengapresiasi perjuangan serta dedikasi organisasi tersebut dalam pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia. Ia menyebut, semangat perjuangan Nahdlatul Wathan sejalan dengan nilai-nilai perjuangan Rasulullah SAW.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Lutfi Zakaria. Hadir pula, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan, Maulana Syaikh Tuan Guru Kyai Haji (TGKH), Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani. (LS/FA)

Share:

Menteri ATR/Kepala BPN Terima Audiensi Wamen BUMN, Bahas Empat Isu Penting dalam Pengelolaan Aset BUMN

 


Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima audiensi dari Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aminuddin Ma’ruf, serta sejumlah Pejabat Tinggi perusahaan BUMN, Rabu (30/04/2025) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Audiensi ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar untuk membahas empat isu penting dalam pengelolaan aset milik BUMN.

“Kira-kira Bapak/Ibu ini kan hubungan dengan kami (ATR/BPN), saya rumuskan ada empat, pertama dimensi tata ruang, yaitu urusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kedua butuh kecepatan sertipikasi, ketiga butuh kejelasan aset yang biasanya tumpang tindih, dan yang keempat penyelesaian sengketa. Nah nanti silakan paparan, mana saja yang akan kita selesaikan satu tahun ke depan,” ujar Menteri Nusron.

Wamen BUMN sendiri sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN. Pertemuan ini ia harap bisa melancarkan proses administrasi pertanahan yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan aset-aset strategis milik negara.

“Karena kita dikasih gelombang seperti ini, alhamdulillah lebih cepat penanganannya. Setidaknya ada 23 masalah atau isu, nanti saya minta Teman-teman Direksi atau yang mewakili untuk memaparkan, untuk nanti dilanjutkan oleh PIC yang ditunjuk, untuk jadi single support bagi teman-teman yang berkomunikasi,” ujar Wamen BUMN.

Di kesempatan ini, Menteri Nusron menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat pengurusan administrasi pertanahan, guna memastikan aset negara dapat dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian negara. Adapun ikut serta dalam pertemuan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (MW/RT/RA)


Share:

Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Langkah untuk Sertipikasi Tanah Wakaf di Indonesia

 


Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat langkah untuk sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kegiatan Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan sekaligus Penyerahan Sertipikat Hak Pakai dan Wakaf yang berlangsung di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu (30/04/2025).

“Target total jumlah masjid, musala, pesantren, totalnya 800 ribu se-Indonesia, yang telah tersertipikat wakaf baru 232 ribu. Masih 500 ribu lebih madrasah, pesantren, masjid, musala yang belum bersertipikat wakaf,” ujar Menteri Nusron.

Sertipikasi tanah wakaf ini dinilai Menteri Nusron sangat penting untuk kelangsungan tanah-tanah wakaf ke depannya. “Misal nanti ada pelebaran jalan, lalu tanah wakafnya belum disertipikatkan, nanti membuat ribut antar pengurus, akibat tidak segera disertipikatkan. Ayo kita ingatkan sama-sama Bapak/Ibu, bagi yang punya tanah wakaf belum disertipikatkan, segera diurus sertipikasinya,” imbaunya.

Di kesempatan ini, Menteri Nusron menyerahkan 19 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kota Tangerang dan 5 sertipikat wakaf. Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang ikut mendampingi Menteri Nusron dalam penyerahan ini mengapresiasi segala upaya Kementerian ATR/BPN dalam menyertipikasi tanah di Kota Tangerang.

“Kami apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN sehingga hari ini bisa dilaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Pakai untuk PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) Kota Tangerang,” ungkap Sachrudin yang hadir dengan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan.

Menurut Sachrudin, Sertipikat Hak Pakai untuk PSU amat penting karena dengan legalitas aset ini Pemerintah Kota Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan PSU, seperti Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan drainase. “Oleh karena itu, kami ingin mendorong percepatan serah terima terkait PSU ini, agar pengelolaan infrastruktur menjadi lebih baik,” tuturnya.

Apresiasi juga datang dari para penerima sertipikat wakaf yang merasa mendapatkan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah untuk masjidnya. Heri Purwanto (55) adalah salah satu yang menyatakan hal tersebut.

“Dalam pengurusan sertipikasi wakaf ini, Alhamdulillah dipermudah oleh BPN. Kemarin juga para pengurus dan jemaah bahagia sekali akhirnya sertipikasi tanahnya selesai dan berkesempatan diberikan secara langsung oleh Pak Menteri,” ujarnya selaku pengelola Masjid Jami’ Al-Huda, Cikokol, Tangerang.

Senada dengan Heri Purwanto, pengelola Masjid Nurul Falah, Cipondoh, Tangerang, Syamsi (65), juga puas dengan layanan sertipikasi tanah wakaf di Kota Tangerang. “Pelayanan sertipikasi tanah wakaf di BPN baik sekali, petugasnya sangat proaktif. Semua perkembangan proses tanah wakaf juga senantiasa diberi tahu oleh petugasnya. Semoga yang baik-baik bisa terus dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya; Plt. Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga, Muda Saleh; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida; Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. (AR/JR)

Share:

Luncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Kota Tangerang, Menteri Nusron: Satu Sistem, Transparansi, Tanahnya Terlindungi

 


Tangerang - Sebagai upaya menciptakan pelayanan publik terpadu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Rabu (30/04/2025). Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

“Alhamdulillah Kota Tangerang, Provinsi Banten sudah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Ini komitmen serius pemerintah melalui transparansi. Impact-nya adalah satu kesatuan sistem, tanahnya terlindungi, datanya sama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) naik, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik,” ujar Menteri Nusron di Kantor Wali Kota Tangerang.

Menteri Nusron menyatakan, dengan adanya integrasi data pertanahan dan perpajakan ini, semua aktivitas bisa berjalan dengan baik. “Semisal Bapak/Ibu memiliki tanah, jika ada tunggakan PBB pasti akan ketahuan. Termasuk jika di sertipikat tanah, misal tertulis bidang tanahnya 2.000 m2, di PBB beda, ternyata tertulis 1.500 m2. Berarti ada kurang bayar di sini. Inilah transparansinya,” jelasnya.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan bahwa integrasi data pertanahan dan perpajakan ini diharapkan menjadi sistem yang real time, akurat, dan lintas sektoral. Terlebih, di era tata kelola pemerintahan yang mengedepankan digitalisasi, layanan yang transparan dan berkeadilan, ini menjadi kunci pelayanan publik.

“Penyelarasan NIB dan NOP diharapkan membangun sistem yang mampu real time, akurat dan lintas sektoral, mempercepat penataan ruang, memperkuat kepastian hukum, mencegah sengketa dan meningkatkan potensi pendapatan daerah. Semua ini pada akhirnya memperkuat fondasi pembangunan dan iklim investasi yang kondusif,” terang Wali Kota Tangerang.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Margaret Aliyatul M. Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei Pemetaan dan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Plt. Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto dan Kepala Kantah se-Provinsi Banten. (AR/JR)


Share:

Rapat Koordinasi Percepatan Wakaf dan Sinkronisasi Data Bidang Wakaf dengan Peta Kerja di Kecamatan Kedamean


Gresik, 30 April 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Wakaf pada Rabu (30/4), bertempat di Aula Saba Giri Bhumi, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Kedamean dan bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf serta menyinkronkan data bidang wakaf dengan peta kerja di wilayah Kecamatan Kedamean.

Rapat ini merupakan bagian dari langkah strategis Kantor Pertanahan dalam mendukung program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf. Melalui forum ini, para kepala desa diberikan pemahaman dan arahan teknis mengenai pentingnya pemutakhiran data tanah wakaf, serta mekanisme kerja sama antara pemerintah desa dan tim teknis pertanahan.

Ketua Satgas percepatan wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menegaskan bahwa koordinasi yang erat dengan pemerintah desa sangat diperlukan untuk mempercepat proses pendataan dan sertifikasi tanah wakaf. “Sinkronisasi data ini menjadi dasar penting dalam mempercepat pelayanan pertanahan yang tertib, akurat, dan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf di masyarakat,” ujarnya.

Hasil dari rapat koordinasi ini mencakup kesepakatan teknis antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa mengenai tahapan inventarisasi bidang tanah wakaf, verifikasi lapangan, serta penyesuaian peta kerja agar sesuai dengan kondisi faktual di wilayah.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara instansi pertanahan dan desa dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.


Share:

Kementerian ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik demi Peningkatan Data untuk Perencanaan Agraria dan Tata Ruang


Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung dalam hal data spasial dan statistik pada proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik demi pelaksanaan perencanaan agraria dan tata ruang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi RI dalam rangka penyusunan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Senin (28/04/2025).

“Memang data statistik ini akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang dan wilayah. Bahwa dalam penyusunan perencanaan tata ruang ini, kami membutuhkan data spasial dan statistik yang up to date. Dari level provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. Karena itu, kami dari Kementerian ATR/BPN sangat mendukung urgensi dari revisi UU Statistik ini karena good data leads to good policy,” ujar Wamen Ossy di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, produk perencanaan tata ruang dimulai dari perencanaan tata ruang wilayah nasional dengan bentuk hukum peraturan pemerintah sampai dengan perencanaan detail berupa Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Presiden untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan negara. “Di mana dalam penyusunan RDTR ini membutuhkan data dengan skala 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG),” ujar Wamen Ossy.

Penyediaan peta berskala 1:5.000 ini adalah hal penting dalam penyusunan RDTR. Wamen Ossy menyebut, RDTR merupakan pintu masuk untuk investasi karena dalam setiap izin berusaha, dibutuhkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang induknya adalah ketersediaan RDTR.

“Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian yang tinggi terhadap One Map Policy. Dengan peta skala 1:5.000 ini, juga dengan mendapatkan hibah dari World Bank, mudah-mudahan dalam kurun 3-4 tahun, bersama Kepala BIG, ini bisa kita penuhi semua sehingga juga harapannya target 2.000 RDTR bisa tercapai,” ujar Wamen Ossy.

Wamen Ossy menaruh harapan besar terhadap revisi UU Statistik ini karena menurutnya, dengan data statistik yang baik dapat mendukung perencanaan kebijakan dengan baik. “Kami lihat permasalahan yang sering terjadi terkait dengan data statistik ini adalah sering kali tidak seragam antar instansi, lalu ada gap antara data yang tersedia dengan kebutuhan teknis perencanaan, dan juga akses terhadap data sektoral kadang terbatas karena membutuhkan lagi keluasan akses dari kementerian atau lembaga teknis lainnya. Oleh karena itu kami sangat mendukung revisi UU Statistik ini,” pungkasnya.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan. Wamen Ossy hadir mengikuti rapat ini dengan didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati dan Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin. (AR/JR)

Share:

Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Menteri Nusron Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat


Padang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (28/04/2025). Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya perlindungan hak ulayat melalui pendaftaran dan sertipikasi tanah yang teradministrasi dengan baik. “Kami bertekad supaya tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat terjaga. Tidak boleh ada orang lain masuk. Tidak boleh ada orang lain menyertipikatkan. Tidak boleh ada orang lain yang nanti menggadaikan atau mengerjasamakan tanpa persetujuan tetua-tetua ataupun pengurus kampung adat setempat,” ujarnya di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus-kasus di daerah lain. “Riau hak adat Melayu-nya, tanahnya tidak pernah dipetakan, tidak pernah didaftarkan, dan tidak pernah diukur. Karena kekuatan fisik adatnya tidak kuat, maka banyak sekali kemudian dirambah atau diambil Hak Guna Usaha (HGU)-nya oleh korporasi, PT, atau pihak-pihak lain untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan korporasi atau perusahaan. Kami tidak ingin kejadian di Riau terjadi di Sumatera Barat,” tuturnya.

Berdasarkan pendataan Kementerian ATR/BPN, hingga saat ini diketahui terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat dengan luas sekitar 300 ribu hektare di Sumatera Barat. Kabupaten Pesisir Selatan tercatat memiliki jumlah bidang ulayat terbanyak.

Data ini menunjukkan pentingnya percepatan administrasi pendaftaran tanah ulayat secara lebih terstruktur. Menteri Nusron menyatakan, pendaftaran tanah ulayat memberikan ragam manfaat antara lain memberikan kepastian dan pengakuan hukum terhadap bidang tanah ulayat, melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, serta mencegah terjadinya konflik agraria.

Ke depan, sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat akan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing kabupaten di Sumatera Barat. Menteri Nusron juga dijadwalkan untuk turun langsung melakukan sosialisasi di Kabupaten Agam.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut menyerahkan satu Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan pula 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan serta 5 sertipikat wakaf. Semua sertipikat yang diserahkan sudah dalam bentuk Sertipikat Elektronik.

Pembukaan Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade; Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh; Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy; serta sejumlah Pejabat Kementerian ATR/BPN, seperti Inspektur Jenderal, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi. (EL/YZ)

Share:

RAPAT KOORDINASI “PPAT MASUK DESA” DILAKSANAKAN UNTUK MENDUKUNG PENDATAAN TANAH WAKAF SE-KABUPATEN GRESIK


Gresik, Selasa, 29 April 2025 — Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menggelar Rapat Koordinasi Program “PPAT Masuk Desa” dalam rangka percepatan pendataan tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.

Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong legalisasi dan tertib administrasi aset wakaf yang selama ini belum tercatat secara resmi. Rapat koordinasi dilaksanakan di Aula Sabhagiri Bhumi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dan dihadiri oleh PPAT se-Kabupaten Gresik.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting sebagai tindak lanjut pelaksanaan program, antara lain:

1. Pembentukan grup WhatsApp khusus sebagai media komunikasi dan koordinasi antar PPAT dan pelaksana lapangan.

2. Pemaparan peta kerja, untuk memetakan lokasi dan skala prioritas wilayah pendataan.

3. Pembagian wilayah kerja berdasarkan area tugas dan domisili masing-masing PPAT guna menjamin pemerataan dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Ketua IPPAT Gresik, Raditya Eko Hartanto, S.H., M.Kn, menyampaikan bahwa sinergi antar PPAT dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan program ini. “Kami siap mendukung penuh pendataan tanah wakaf sebagai bentuk kontribusi profesi PPAT terhadap pengamanan aset umat dan pembangunan berbasis keagamaan,” ujarnya.

Program “PPAT Masuk Desa” dijadwalkan mulai berjalan dalam waktu dekat, dengan target pendataan awal terselesaikan paling lambat akhir tahun 2025. (WB)


Share: