• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir, Layanan Pertanahan Tahun 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp2,9 Triliun


Jakarta - Dalam satu tahun terakhir, terdapat 8.058.650 berkas layanan yang masuk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebesar 84% jumlah berkas layanan pertanahan tersebut didominasi oleh layanan informasi pertanahan, Hak Tanggungan (HT), dan Peralihan Hak.

“Mungkin ini pelayanan tertinggi selama 10 tahun terakhir karena dari tahun 2015 sampai setidaknya tahun 2023, layanan maksimal hanya 6,6 juta. Tahun 2024, dari 8 juta itu paling banyak 3.740.908 layanan terkait informasi pertanahan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, informasi pertanahan yang banyak dicari masyarakat antara lain terkait siapa pemilik, berapa luas tanah, dan apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa ataupun konflik. Selain itu, banyak masyarakat melakukan pengecekan Zona Nilai Tanah (ZNT). Semua layanan tersebut dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2024 sebanyak Rp2,9 triliun.

Di samping itu, Kementerian ATR/BPN turut meningkatkan ekonomi masyarakat dan negara melalui HT Elektronik sejumlah Rp882,7 triliun. “Hak Tanggungan itu adalah sertipikat tanah yang (diagunkan, red) kemudian menjadikan tanggungan kepada beberapa keluarga dari tanah dan bangunan,” ungkap Menteri Nusron.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyebutkan beberapa layanan dengan berkas yang tinggi permohonannya, yakni pemeliharaan data; survei, pengukuran dan pemetaan; serta pendaftaran tanah pertama kali. “Kaitannya dengan properti, yaitu pemecahan, penggabungan, dan pemisahan hak,” tuturnya.

Adapun berdasarkan daerah, berkas layanan terbanyak berasal dari 10 provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Jakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, D.I. Yogyakarta, dan Sumatra Selatan.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada pertemuan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (YS/PHAL)

Share:

Berikan Kepastian Hukum terhadap Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron: Kita Akan Lakukan Percepatan di Tahun 2025


Jakarta - Sertipikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah. Sejalan dengan Program Prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan terus mempercepat sertipikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah.

"Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di hadapan awak media dalam pertemuan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyertipikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftarkan secara lengkap.

Salah satu usulan yang dikemukakan oleh Menteri Nusron ialah pengkhususan loket untuk pengurusan sertipikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertipikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat.

"Untuk tanah wakaf, sertipikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan," tutur Menteri Nusron.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. (JM/PHAL)



Share:

Setahun Setelah Diluncurkan, Kementerian ATR/BPN Berhasil Terbitkan 3,1 Juta Sertipikat Elektronik



Jakarta - Pada Desember tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan Sertipikat Elektronik untuk pertama kalinya. Setelah setahun berjalan, antusiasme masyarakat terbilang cukup tinggi untuk mendapatkan sertipikat tanah berjenis elektronik ini. 

"Sertipikat Elektronik juga telah diterbitkan sebanyak 3.192.600 lembar pada tahun 2024 ini," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada kegiatan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah melayani pembuatan Sertipikat Elektronik. Setiap pendaftaran tanah yang dilakukan, baik itu pendaftaran pertama kali ataupun transaksi pertanahan lainnya, hasil produk yang dikeluarkan akan berupa Seripikat Elektronik.

Sertipikat Elektronik dapat meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dengan mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen sertipikat. Sistem digital ini juga mempermudah akses data kepemilikan secara online sehingga mendukung efisiensi dalam administrasi dan transaksi pertanahan.

Dengan Sertipikat Elektronik, pemilik tanah dapat mengelola aset mereka dengan lebih aman, praktis, dan modern. Menteri ATR/Kepala BPN kemudian mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat analog mereka menjadi Sertipikat Elektronik. "Gunakan Sertipikat Tanah Elektronik, terutama untuk yang sudah terdaftar," tuturnya.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. (JM/PHAL)

Share:

Tidak Lagi Berupa Buku, Kenali Bentuk Sertipikat Elektronik yang Lebih Aman dan Dapat Dilihat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku


Jakarta – Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda dari sertipikat tanah analog yang dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau. Meski berbentuk digital, Sertipikat Elektronik yang diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan secure paper.

“Format Sertipikat Elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertipikat Elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian pada Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan bahwa Sertipikat Elektronik dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertipikat tanah beserta rinciannya.

Sejalan dengan digitalisasi sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber. Sertipikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tegas Harison Mocodompis.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, sertipikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya. Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertipikat tanahnya diterbitkan. (YS/YZ)


Share:

Kenali Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang


Jakarta - Sertipikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertipikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertipikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.


"Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).


Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertipikat ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Secara lebih rinci, persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertipikat yang hilang antara lain formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).


Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada); Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.


Harison Mocodompis lanjut menjelaskan, untuk penerbitan sertipikat pengganti karena sertipikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah," ujarnya.


Sementara itu, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertipikat tanah. Disebut sertipikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.


Harison Mocodompis mengungkapkan, sudah ada transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertipikat tanah. Kini masyarakat bisa melakukan alih media dari sertipikat analog berbentuk seperti buku menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper. 


“Data sertipikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.


Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore dari masing-masing gadget pemilik tanah. (JR/YZ)


Share:

Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968


Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,  menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024) jelang Misa Natal.


Penyerahan sertipikat tanah seluas 430 meter persegi ini menandai pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968 tersebut. Acara penyerahan sertipikat tersebut menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka beribadah.


"Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini," ujar Nusron.


"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik," terang Nusron.


Nusron menambahkan bahwa dengan adanya sertipikat ini, jemaat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman, karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui negara. Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat tersebut dengan baik, agar tidak terjadi penyalahgunaan.


Lebih lanjut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah dan segera mengurusnya. Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses penerbitan sertipikat bagi lembaga keagamaan.


"Sertipikat ini penting sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja," tegasnya.


Sertipikasi tanah lembaga keagamaan menjadi salah satu fokus penting. Kementerian ATR/BPN aktif memastikan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah bersifat clean and clear guna mencegah konflik di masa mendatang.


"Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," ujar Nusron.


Dia mengaku bahwa sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di daerah Banten. Sertipikat serupa juga diserahkan kepada Gereja antara lain Gereja Kristen Pasundan.


Menurut Nusron, masalah pertanahan termasuk rumah ibadah kerap muncul akibat tumpang tindih surat atau pelepasan hak yang belum tuntas. Hal ini sering kali menjadi hambatan pembangunan rumah ibadah.


Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan.


"Supaya mempunyai keberlanjutan sehingga nanti kalau ada apa-apa, bersifat clean and clear, jangan sampai terjadi masalah," kata Nusron.


Sementara itu, Magyolin Carolina Tuasuun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang saat ini dipimpin oleh Nusron Wahid dan juga yang menjabat sebelumnya, yang terus memberikan support agar kami bekerja keras, menyiapkan dan menyelesaikan segala sesuatu yang menjadi persyaratan untuk penerbitan sertipikat hak milik.


Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Kanwil DKI Jakarta, dan Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur atas bantuan dan dukungan selama proses pengurusan sertipikat," katanya.


Ia menyebut dukungan tersebut sangat berarti dalam mempercepat proses hingga akhirnya sertipikat  dapat diterbitkan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh dan motivasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus sertipikat tanah mereka.


Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Muda Saleh; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta, Alen Saputra dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin beserta jajaran; Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly; serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah. (MW/PHAL)


Share:

Penguatan Asta Cita Melalui MoU dengan Pertamina, Menteri Nusron: Wajib Support, Jangan Menghambat


Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali bersinergi dengan PT Pertamina (Persero) dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman/MoU yang baru saja ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (23/12/2024).


Menteri Nusron mengatakan, koordinasi antara kementerian/lembaga dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan hal yang penting untuk mewujudkan visi dan misi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) menopang dua program prioritas, yaitu swasembada energi dan hilirisasi.


“Saya kira kita satu kesatuan tim, semua bekerja untuk menuntaskan tiga PR besar, yaitu swasembada energi, swasembada pangan, dan program hilirisasi supaya kita mempunyai nilai tambah. Kita sebagai kementerian teknis wajib hukumnya untuk men-support-nya, tidak boleh menghambat apalagi memperlambat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut.


Dalam MoU ini, Menteri Nusron menyebutkan terdapat 192 perusahaan yang akan mengajukan izin dan pelayanan kepada Kementerian ATR/BPN, yaitu terkait sertipikasi tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), penyelesaian sengketa dan konflik, pertimbangan teknis pertanahan (PERTEK), dan pengadaan tanah.


Ia pun mengimbau agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat memberikan layanan dengan baik sebagaimana tertuang dalam MoU ini. “Kami mohon supaya MoU ini ditindaklanjuti dengan baik, kalau nanti masih pelayanannya lama, tidak cepat, kita malu,” tegas Menteri Nusron.


Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan momentum dan wujud nyata sinergi strategis antara PT Pertamina (Persero) dan Kementerian ATR/BPN. Ia pun mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan kerja sama ini, khususnya dalam mendukung upaya Pertamina mewujudkan ketahanan dan swasembada energi.


Adapun pada kesempatan yang sama turut diserahkan sebanyak 26 Sertipikat Elektronik berupa Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Pertamina (Persero). Sertipikat tanah ini diperuntukkan untuk jalur pipa BBM dari Fuel Terminal Kabupaten Boyolali ke Fuel Terminal Pengapon di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang membentang sepanjang total 81,5 km.


Hadir mendampingi Menteri Nusron, antara lain Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja; sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran. Turut hadir, Komisaris Utama dan jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). (YS/PHAL)


Share:

Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah


Serang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 1.334 sertipikat tanah untuk masyarakat se-Provinsi Banten pada Jumat (20/12/2024). Di momen ini, Menteri Nusron menyerahkan 12 sertipikat secara langsung kepada perwakilan penerima. Ia pun menyatakan komitmennya untuk meningkatkan sertipikasi tanah wakaf, baik itu masjid, musala, pondok pesantren, serta rumah ibadah lainnya.


"Yang paling penting ini supaya sertipikat wakaf mohon segera ditingkatkan karena wakaf ini aset umat, harus diselamatkan. Karena itu, saya sudah perintahkan Pak Kepala Kanwil dan Pak Kepala Kantah, salah satu bagian dari kinerja kantor adalah mempercepat dan memperbanyak sertipikasi tanah wakaf, gratis!" kata Nusron Wahid usai menyerahkan sertipikat di Masjid Raya Al-Bantani yang berada di Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Provinsi Banten.


Sebagai upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf, Menteri Nusron bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga organisasi keagamaan yang tersebar di Indonesia. Dalam hal ini, ia mengimbau Gubernur Banten terpilih agar ke depan dapat membentuk tim pendamping wakaf sehingga proses sertipikasi tanah wakaf bisa berjalan lebih optimal.


"Supaya yang tidak terbiasa urus wakaf datang ke Kantah didampingi dan bisa cepat sehingga nanti di masa depan, umat tenang kalau masjidnya aman tidak dicolong orang. Jangan sampai ada masjid, musala, madrasah, pondok pesantren dicolong tanahnya oleh jalan tol, oleh pengembang, oleh perumahan, karena itu jariah umat maka harus dijaga," terang Nusron Wahid.


Ia juga mengimbau kepada pengurus organisasi keagamaan yang hadir untuk dapat membantu menyosialisasikan program percepatan sertipikasi tanah wakaf. "Kami atas nama Kementerian ATR/BPN minta doa restu sekaligus bantuan kepada Bapak-bapak sekalian, tolong sosialisasikan ini untuk bersama-sama membantu percepatan proses sertipikasi wakaf di lembaga masing-masing untuk kepentingan keamanan masa depan," ucap Menteri ATR/Kepala BPN.


Adapun penyerahan sertipikat berlangsung secara daring dan luring, di mana 1.009 sertipikat dibagikan secara langsung di Masjid Raya Al-Bantani yang berada di KP3B, Kota Serang, Provinsi Banten. Sementara 325 sertipikat lainnya, diserahkan secara terpisah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.


Sertipikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari beberaapa program Kementerian ATR/BPN. Program tersebut antara lain program Redistribusi Tanah, Sertipikasi Rumah Ibadah atau Wakaf, Sertipikasi Aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), program Lintas Sektor, dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten beserta jajaran. Turut hadir, Gubernur Banten terpilih; Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten; serta jajaran Forkopimda Banten. (LS/PHAL)


Share:

Berhasil Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat ke-4 secara Nasional


Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih anugerah sebagai Badan Publik Informatif peringkat ke-4 secara nasional, berdasarkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 kategori kementerian. Anugerah tersebut diterima langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Movenpick Jakarta City Hotel, Selasa (17/12/2024).


“Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan, utamanya di bidang keterbukaan informasi publik,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN seusai kegiatan penganugerahan.


Kementerian ATR/BPN yang menduduki peringkat ke-4 secara nasional sebagai Badan Publik Informatif ini memperoleh indeks nilai 98,47. Di kesempatan ini, Ossy Dermawan juga mengapresiasi KIP yang telah melaksanakan penilaian untuk seluruh kategori anugerah.


“Mudah-mudahan penghargaan ini terus memacu Kementerian ATR/BPN ke depan, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan pada intinya juga memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada publik. Selamat kepada seluruh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat pusat maupun daerah,” tutur Ossy Dermawan.


Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro menyebutkan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap 363 badan publik dari tujuh kategori. Kategori tersebut antara lain kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.


"Kualitas keterbukaan informasi publik tahun ini naik 44% dari tahun lalu. Hal ini menandakan semakin banyak badan publik yang informatif mengenai pelayanan dan kinerjanya," papar Donny Yoesgiantoro.


Hadir mendampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dalam penganugerahan ini, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan serta Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga. Kegiatan ini turut dihadiri seluruh Komisioner KIP dan perwakilan badan publik penerima anugerah. (YS/YZ)


Share:

BPN Gresik Siap Mulai Layanan Peralihan Elektronik


Gresik – Dalam rangka mendukung digitalisasi pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik menggelar sosialisasi dan pelatihan kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kegiatan ini difokuskan pada pengenalan layanan pertanahan elektronik berbasis aplikasi yang memungkinkan pembuatan dan pendaftaran akta secara daring.

Program yang digagas bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ini bertujuan untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi dalam proses manual, seperti waktu layanan yang lama dan risiko tidak tercatatnya akta yang dibuat.

Kepala BPN Gresik, Kamaruddin menjelaskan bahwa melalui aplikasi baru ini, pendaftaran akta oleh PPAT akan diverifikasi secara real-time dengan masa layanan maksimal tujuh hari kerja.

“Selama ini, proses pendaftaran akta membutuhkan waktu yang tidak menentu karena harus dilakukan secara manual di kantor BPN. Dengan layanan berbasis elektronik, kami berkomitmen mempercepat proses tersebut, memberikan transparansi, serta meningkatkan akurasi data,” ujar Kamaruddin.

Selain mempercepat layanan, sistem ini juga bertujuan untuk memastikan semua akta yang dibuat oleh PPAT tercatat di BPN. Selama ini, banyak akta yang tidak didaftarkan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai pemohon layanan.

“Melalui aplikasi ini, PPAT diwajibkan mencatatkan semua akta yang dibuat. Langkah ini akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan,” tambahnya.

Transformasi digital ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola layanan pertanahan di Gresik. Proses yang lebih cepat, efisien, dan transparan diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

BPN Gresik juga mengapresiasi antusiasme para PPAT dalam mengikuti sosialisasi ini, seraya mengharapkan sinergi yang lebih baik untuk mendukung keberhasilan implementasi layanan elektronik.

“Kami yakin bahwa kolaborasi dengan PPAT dan berbagai pihak terkait akan mempercepat transformasi ini. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan prima yang berbasis teknologi bagi masyarakat,” tandasnya.

Kamarudin menegaskan, upaya ini menunjukkan komitmen kuat terhadap inovasi dan peningkatan kualitas layanan, sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik di seluruh sektor. 

Share: