BPN Gresik Siap Mulai Layanan Peralihan Elektronik


Gresik – Dalam rangka mendukung digitalisasi pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik menggelar sosialisasi dan pelatihan kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kegiatan ini difokuskan pada pengenalan layanan pertanahan elektronik berbasis aplikasi yang memungkinkan pembuatan dan pendaftaran akta secara daring.

Program yang digagas bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ini bertujuan untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi dalam proses manual, seperti waktu layanan yang lama dan risiko tidak tercatatnya akta yang dibuat.

Kepala BPN Gresik, Kamaruddin menjelaskan bahwa melalui aplikasi baru ini, pendaftaran akta oleh PPAT akan diverifikasi secara real-time dengan masa layanan maksimal tujuh hari kerja.

“Selama ini, proses pendaftaran akta membutuhkan waktu yang tidak menentu karena harus dilakukan secara manual di kantor BPN. Dengan layanan berbasis elektronik, kami berkomitmen mempercepat proses tersebut, memberikan transparansi, serta meningkatkan akurasi data,” ujar Kamaruddin.

Selain mempercepat layanan, sistem ini juga bertujuan untuk memastikan semua akta yang dibuat oleh PPAT tercatat di BPN. Selama ini, banyak akta yang tidak didaftarkan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai pemohon layanan.

“Melalui aplikasi ini, PPAT diwajibkan mencatatkan semua akta yang dibuat. Langkah ini akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan,” tambahnya.

Transformasi digital ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola layanan pertanahan di Gresik. Proses yang lebih cepat, efisien, dan transparan diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

BPN Gresik juga mengapresiasi antusiasme para PPAT dalam mengikuti sosialisasi ini, seraya mengharapkan sinergi yang lebih baik untuk mendukung keberhasilan implementasi layanan elektronik.

“Kami yakin bahwa kolaborasi dengan PPAT dan berbagai pihak terkait akan mempercepat transformasi ini. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan prima yang berbasis teknologi bagi masyarakat,” tandasnya.

Kamarudin menegaskan, upaya ini menunjukkan komitmen kuat terhadap inovasi dan peningkatan kualitas layanan, sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik di seluruh sektor. 

Share:

Arsip Blog