• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Reforma Agraria Buka Akses Warga Desa Nunuk Baru untuk Jalankan Usaha Ternak Domba



Kab. Majalengka - Bagi warga Desa Nunuk Baru, sertipikat bukan hanya bentuk kepastian hukum, namun jadi pendongkrak potensi ekonomi. Di tengah luasnya Kabupaten Majalengka, warga Desa Nunuk Baru membentuk usaha bersama yang disebut Pondok Domba Reforma Agraria. Usaha ini bisa terbentuk salah satunya berkat pendampingan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka melalui program Kampung Reforma Agraria. Usaha ini mulai dikembangkan setelah keamanan atas tanah terjamin dengan terbitnya sertipikat pada awal 2025.


“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Di awal, kami memulai dengan bantuan domba 10 ekor. Setelah setahun berdiri, kini sudah lebih dari 20 ekor,” kata pengelola Pondok Domba Reforma Agraria, Karjoyo (52).


Karjoyo menceritakan, ternak yang dikembangbiakan selanjutnya dibeli oleh Pemerintah Desa Nunuk Baru dengan harga Rp2 juta-Rp3 juta, sesuai bobot. Dengan cara itu, pengelola punya kepastian pasar dan bisa jadi pendorong untuk terus mengembangkan usaha ternak domba. 


Pemusatan usaha dalam Kampung Reforma Agraria ini menurut Karjoyo, juga menjadi terobosan yang utuh dan memang dibutuhkan. Masyarakat dapat kepastian hak atas tanah hingga kepastian berusaha, serta jaminan pasar dari bisnis yang dijalankan. 


“Alhamdulillah, masyarakat bahagia, kami memang suka beternak. Setelah setahun, ternaknya sudah bertambah banyak dan rasanya lancar-lancar saja,” ungkap Karjoyo. 


Lokasi permukiman warga Desa Nunuk Baru sendiri, berada dalam kawasan hutan di tengah gugusan perbukitan Kabupaten Majalengka. Sebelum Kampung Reforma Agraria terbentuk, melalui kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dimulailah proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dari situ, langkah dilanjutkan dengan program Redistribusi Tanah oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2024 lalu. Pada awal tahun 2025, masyarakat Desa Nunuk Baru telah resmi menerima sertipikat tanah. 


Warga Desa Nunuk Baru, Ahdi (56) juga ikut merasakan manfaat program Reforma Agraria. Ia bercerita kalau sebelum Reforma Agraria hadir di desanya, ia sehari-hari bekerja sebagai petani jagung, padi, dan cabai. Setelah merasakan manfaat program ini dan ikut mengelola Pondok Domba Reforma Agraria, sumber pemasukan Ahdi semakin bertambah sehingga bisa meningkatkan perekonomian keluarga. 


Melihat pengelolaan ternak yang modern, Ahdi mengaku, masyarakat yang memiliki ternak pun ikut menitipkan ternaknya untuk dirawat dan dijual. “Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, harapan kami pemerintah bisa terus mendukung dengan memberikan tambahan ternak lagi untuk dikembangkan di Pondok Domba Reforma Agraria,” ujar Ahdi. (DR/YZ/TM)


Share:

Jadi Ketua Harian Tim Percepat Penetapan LP2B, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Terjaga dan Lahan Pertanian Tidak Tergerus


Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

“Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12 provinsi prioritas. Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Dalam rapat tersebut, disepakati Menteri ATR/Kepala BPN akan bertindak sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Sementara Menko Pangan, ditunjuk sebagai Koordinator Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dengan didukung Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai Wakil Koordinator.

LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan. Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagiannya ditetapkan sebagai LSD dengan perlindungan hukum yang lebih ketat.

Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare, dan sekitar 87% di antaranya telah masuk dalam kategori LP2B yang tidak dapat dialihfungsikan. Hingga saat ini, baru 194 kabupaten/kota atau sekitar 57% wilayah yang telah mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Syarat mutlak dan paling dasar untuk mencapai ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan. Lahan yang dimaksud di sini tentu saja lahan sawah,” tegas Menteri Nusron.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, saat ini sedang disiapkan. Revisi diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian dan memperluas cakupan LSD dari delapan provinsi menjadi 12 provinsi.

Sebelum ada kebijakan LSD, rata-rata alih fungsi sawah di Indonesia mencapai 80.000 hingga 120.000 hektare per tahun. Namun, di delapan provinsi yang telah menetapkan LSD selama lima tahun terakhir, angka tersebut turun drastis menjadi 5.618 hektare.

Delapan provinsi yang dimaksud adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Pemerintah kini memperluas penerapan LSD ke 12 provinsi lainnya, yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, pun menyambut baik langkah percepatan LP2B dan LSD. “Ini kabar gembira. Dengan adanya kebijakan ini, petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dikonversi atau dialihfungsikan lagi. Artinya, lahan mereka aman untuk jangka panjang. Kami berharap proses ini bisa selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. (MW/YZ)

Share:

Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan



Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti jalannya Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri mengenai Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional Melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Selasa (11/11/2025). Mengingat dampaknya yang besar bagi fondasi bangsa, ia menekankan ketahanan pangan nasional harus tercapai.

“Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, ditetapkan bahwa LP2B harus mencakup 87% dari total LBS tersebut,” ungkap Menteri Nusron di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta.

LP2B merupakan bagian dari LBS yang telah ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Artinya, secara umum LP2B memiliki status perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan LBS. LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non pertanian dan harus dipertahankan keberadaannya untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang.

Menteri Nusron lanjut menjelaskan, jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, total LP2B telah mencapai 95%. Namun, berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, baru terdapat 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dalam dokumennya. “Secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota baru mencapai 57% sehingga masih memiliki kerentanan terhadap alih fungsi lahan,” tuturnya.

Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, berdasarkan rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD. 

“Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya, agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan yang lain,” jelas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B. Penetapan ini menurutnya bisa jadi kabar baik bagi para petani karena dengan penetapan LSD, lahan sawah akan terlindungi dari konversi atau alih fungsi. “Dengan demikian, para petani dapat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang dan strategis,” pungkas Menko Pangan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, serta sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. (SG/YZ)


Share:

Pastikan Berjalan Sesuai Rencana, Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2



IKN - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memasuki tahap kedua. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan dukungan penuh agar transisi pembangunan dapat berjalan dengan baik hingga tuntas. Dukungan ditegaskan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap 1 dan 2 IKN, di Kantor Kemenko 3, IKN, Selasa (11/11/2025).


“Saya melihat sendiri bagaimana progres pembangunannya berjalan dengan sangat baik. Kementerian ATR/BPN mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Otorita IKN, mulai dari pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) hingga tahap pembangunan kawasan yudikatif dan legislatif. Semoga semua berjalan sesuai rencana,” ujar Wamen Ossy.


Dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pembangunan IKN tidak hanya pada tahap koordinasi, tetapi juga menyentuh dasar utama pembangunan kota, yaitu ketersediaan tanah dan kepastian tata ruangnya.


“Secara fondasi, Kementerian ATR/BPN sedari pembangunan awal di tahun 2020, sudah berperan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan IKN. Lalu, juga dalam hal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN,” terang Wamen Ossy.


Hingga November 2025, Kementerian ATR/BPN telah menuntaskan 13 paket pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur IKN. Ke-13 paket itu meliputi pengadaan tanah untuk tempat pengolahan sampah terpadu IKN, dermaga logistik, bendungan Sepaku, intake sungai Sepaku, duplikasi jembatan Pulau Balang, sistem pengelolaan air minum, hingga jalan bebas hambatan.


Sedangkan dalam aspek tata ruang di IKN, saat ini sudah tuntas sembilan RDTR, yang mana RDTR itu sudah siap diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).


Dalam rapat koordinasi ini, Kepala Otorita IKN, Muhammad Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa arah pembangunan IKN tahap kedua sudah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Dengan peraturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan prasarana dan sarana fisik dalam rangka IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. 


“Indikatornya itu mulai dari terbangunnya KIPP IKN sebanyak 800-850 hektare; pembangunan gedung mencapai 20%; pembangunan hunian mencapai 50%; ketersediaan sarana dan prasarana dasar sebesar 50%; lalu, indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74%,” jelas Kepala OIKN.


Dengan rapat koordinasi ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memonitor pembangunan IKN agar berjalan baik dan tuntas. Sebagai informasi, rapat ini merupakan Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Otorita IKN dan sejumlah mitra kerja, termasuk Kementerian ATR/BPN.


Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy hadir didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Kanwil BPN Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat; serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng. (AR/RT)


Share:

Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria


Kabupaten Kupang - Teriknya matahari di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang, terasa jadi teduh saat dirasakan dari teras rumah sederhana bercat putih yang baru dimiliki Aveline (37). Wanita yang akrab disapa Mama Leticia ini adalah salah satu penerima sertipikat beserta rumah tinggal hasil dari program Reforma Agraria yang dilakukan melalui Redistribusi Tanah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim).

Setelah memiliki satu unit rumah berikut sertipikatnya, di halaman rumah Aveline berdiri sebuah kios kecil. Kios itu jadi sumber penghasilan barunya setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian. Tak hanya bisa tinggal dengan lebih aman dan nyaman, secara ekonomi kini Aveline bisa hidup lebih mandiri. 

“Bahagia tentunya, Pak. Akhirnya bisa punya rumah dengan kepemilikan hak milik sendiri. Tanpa bayar, tanpa keluar biaya sedikit pun,” ujar Aveline dengan mata berkaca-kaca, saat ditemui di teras rumahnya pada Rabu (05/11/2025).

Bagi Aveline, kepemilikan tanah bukan sekadar sertipikat. Itu simbol kebebasan dari masa lalu yang penuh ketidakpastian. Sebagai bagian dari keluarga eks pejuang Timtim, ia sejak 1999 berpindah-pindah tempat tinggal, setelah peristiwa besar yang memisahkannya dari tanah kelahiran.

Selama bertahun-tahun, ia dan keluarganya hidup menumpang di atas tanah yang statusnya tak jelas, antara milik warga lokal atau pemerintah. “Rumah sendiri, cuma tanahnya dengan orang,” kata Aveline lirih mengenang. 

Setiap kali membangun rumah, ia tahu ada kemungkinan harus pindah lagi. Kini, di Oebola Dalam, hidupnya perlahan berubah. Meski baru sebulan menetap, Aveline sudah mulai menata masa depan. Di kios kecilnya, ia menjual kebutuhan sehari-hari bagi warga sekitar. “Peluang usahanya Puji Tuhan, sudah mulai bermunculan di sini,” tutur Aveline.

Program Redistribusi Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi harapan baru bagi ratusan keluarga seperti Aveline. Tak hanya Aveline, Eugenio Jubito Lobo (30), juga menjadi saksi hadirnya negara. Setelah lebih dari dua dekade hidup di rumah-rumah darurat dan kamp pengungsian, sekarang mereka memiliki tanah sah, dilengkapi sertipikat dan rumah layak huni. Ia tidak lagi dihantui rasa takut diusir atau kehilangan tempat tinggal. 

"Dengan adanya program (Redistribusi Tanah, red) dan bantuan perumahan ini, saya bisa memiliki rumah dengan status hak milik. Dulu statusnya tidak ada kepastian, tanah yang kami duduki milik pemerintah, milik TNI, sekarang sudah atas nama pribadi," ungkap Eugenio Jubito Lobo.

Sebagai generasi kedua dari keluarga pejuang eks Timtim, Eugenio Jubito Lobo tumbuh dengan kisah perpindahan dan perjuangan. Namun, sekarang ia ingin mewariskan kisah yang berbeda kepada generasi penerusnya, yaitu kisah tentang rumah, tanah, dan harapan.

"Tentunya saya merasa sangat senang dan gembira. Di usia saya yang masih muda dan belum berkeluarga, kini sudah memiliki rumah sendiri, rasanya luar biasa. Saya sangat bersyukur karena melalui program pemerintah ini, negara benar-benar menghargai jasa dan pengorbanan orang tua kami," cerita Eugenio Jubito Lobo sambil menatap halaman rumahnya, tanah yang kini sah miliknya. (LS/TA)


Share:

Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Tak Hanya Soal Tanah, tapi Juga Kemandirian


Palu - Kampung Reforma Agraria Duyu Bangkit di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjadi bukti program Reforma Agraria bukan sekadar penyertipikatan tanah, namun juga memberdayakan masyarakat hingga tercipta kemandirian ekonomi. Sekelompok warga yang sempat tinggal di tenda pengungsian pasca bencana Palu 2018, berhasil merubah lahan bekas tempat pembuangan sampah menjadi kebun anggur penggerak ekonomi warga sekitar.

“Kami buat kebun anggur ini dari nol sekali. Semangat kita, jalan saja dulu agar bisa bangkit dan punya penghasilan. Awalnya kami buat seadanya, tahun pertama rugi. Akhirnya tahun 2021 BPN masuk dan membantu kami dengan koordinasi ke pemerintah kota. Alhamdulillah setelah BPN masuk, banyak hal berubah,” kenang Saifuddin (45), Ketua Kelompok Tani Duyu Bangkit, saat ditemui di kebun anggurnya, Senin (03/11/2025).

Kebun anggur seluas 30x34 meter persegi ini berdiri di atas tanah yang dipinjamkan oleh mertua salah satu petani. Keterbatasan modal membuat enam anggota pertama harus menggadaikan BPKB motor untuk membeli bibit dan perlengkapan dasar. Bagi Saifuddin dan anggota kelompoknya, usaha gerilya yang dilakukan tidaklah mudah. 

Saifuddin jadi sangat bersyukur, pada tahun 2021, Kementerian ATR/BPN hadir membawa Reforma Agraria masuk ke desanya. BPN membuka jalan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah untuk membantu mereka mendapatkan akses infrastruktur, penyuluhan pertanian, bantuan alat, hingga dukungan pemasaran.

“Perjalanannya panjang dan tidak mudah. Sebelum BPN datang, panen pertama kami selalu gagal. Hujan turun, anggur busuk semua. Setelah dibantu BPN, kami bisa memasang plastik UV untuk melindungi tanaman. Sekarang, panen bisa dua hingga tiga kali setahun,” ujar Saifuddin.

Hasilnya pun memuaskan. Setiap petak lahan mampu menghasilkan hingga Rp90 juta setiap panen, angka yang dulu hanya mimpi bagi Saifuddin. Di tahun 2025, terdapat 13 titik kebun anggur yang dikembangkan Kelompok Tani Duyu Bangkit dengan 13 varietas berbeda.

Saat ini, Kebun Anggur Duyu Bangkit telah resmi menjadi Kampung Reforma Agraria binaan Kantor Pertanahan Kota Palu. Wisatawan dari berbagai daerah datang untuk memetik anggur langsung dari kebun, sementara produk mereka dikirim hingga luar kota. “Dulu kami cuma buruh. Sekarang kami bisa mengajak orang lain bekerja di kebun sendiri. Itu baru namanya Reforma Agraria,” ungkap Saifuddin bangga.

Ia sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendampingi kelompoknya hingga bisa menghasilkan manfaat baginya dan masyarakat sekitar Duyu. “Terima kasih banyak untuk BPN Kota Palu dan BPN Sulawesi Tengah. Dari yang dulu tidak tahu, sekarang kami jadi paham. Dari yang dulunya kekurangan, kini kami bisa berdiri sendiri. Reforma Agraria bukan cuma soal tanah, tapi soal bagaimana tanah bisa membuat kami mandiri,” tutup Saifuddin.

Kebun Anggur Kampung Reforma Agraria Duyu Bangkit kini menjadi simbol kemandirian masyarakat Duyu. Warga tidak lagi bergantung pada pekerjaan serabutan karena sudah memiliki sumber penghasilan baru yang lebih berkelanjutan.

Manfaat yang diterima dari Reforma Agraria tidak hanya dinikmati Ketua Kelompok Tani Duyu Bangkit. Salah satu anggotanya, Shamsul Alan (42), jadi saksi lonjakan ekonomi yang dibawa program tersebut.

Sang petani anggur ini, bisa memiliki penghasilan tetap dan lebih stabil sejak Reforma Agraria masuk ke desanya. “Dulu saya berdagang kerudung. Setelah ada kebun anggur ini, saya memutuskan untuk bergabung. Kalau berdagang, kadang untung, kadang rugi. Tapi kalau menanam anggur, hasilnya lebih stabil,” tutur Shamsul Alan. (MW/FT)

Share:

Cerita dari Desa Hargorejo, Objek Reforma Agraria yang Menumbuhkan Harapan Warga Kulon Progo


Kulon Progo - Desa Hargorejo di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, menjadi salah satu wajah keberhasilan program Reforma Agraria yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Wilayah yang dulunya dikenal dengan medan perbukitan dan punya keterbatasan akses, kini menjelma menjadi kampung produktif dengan usaha gula semut sebagai tumpuan ekonomi warga.

“Awalnya masyarakat sudah memproduksi gula batok dan gula semut, tapi terkendala di pemasaran dan peremajaan pohon kelapa. Setelah dilakukan pendampingan dari kerja sama BPN, kini warga punya arah yang lebih jelas dan mampu mengelola usahanya secara mandiri,” jelas Alfia Fathul Hidayati, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, yang ikut mengawal pelaksanaan program Reforma Agraria pada tahun 2022-2023.

Program Reforma Agraria yang dijalankan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo tidak berhenti pada penataan aset melalui sertipikasi tanah pada tahun 2016 dan 2019. Program itu berlanjut ke upaya menata akses ekonomi masyarakat. Melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga dunia usaha, Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Kabupaten Kulon Progo membantu warga memperkuat kelembagaan kelompok tani, meningkatkan kapasitas produksi, hingga mendorong sertifikasi organik untuk produk gula semut.

“Dulu kami memproduksi gula batok dan gula semut secara pribadi, belum terorganisir. Setelah ada sosialisasi Reforma Agraria, kami dibimbing untuk memperkuat kelompok dan membangun kelembagaan. Sekarang kami bahkan sudah bisa ekspor,” tutur Ketua Kelompok Tani Gula Semut Nyawiji Mulyo, Sadiman.

Ia menambahkan, pendampingan dari Kantah Kabupaten Kulon Progo dan pihak swasta membuka wawasan petani untuk tidak hanya melayani pasar lokal, namun juga memenuhi standar ekspor. “Dulu kami jual ke pasar sekitar, sekarang sudah bisa kirim dua kontainer sebulan lewat kerja sama dengan PT Nira Lestari Internasional,” lanjut Sadiman.

Lurah Hargorejo, Bekti Murdayanto, pun menyatakan bahwa Reforma Agraria betul membawa perubahan nyata bagi warganya. Khususnya bagi 100 petani gula semut Desa Hargorejo yang menjadi penerima manfaat program pendampingan usaha dan bagi Masyarakat Desa Hargorejo.

“Program (Reforma Agraria) ini tidak hanya mengurus sertipikasi tanah, tapi juga mendampingi warga agar bisa mengelola potensi lokal. Gula semut jadi ikon desa kami karena mampu menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan kerja,” ungkap Lurah Hargorejo.

Kini, Hargorejo tak lagi sekadar dikenal sebagai desa di lereng perbukitan Kulon Progo. Dengan semangat gotong royong dan pendampingan berkelanjutan, Desa Hargorejo menjadi bukti Reforma Agraria bukan hanya soal tanah, tapi juga tentang menumbuhkan harapan dan kemandirian. (RT/RS)

Share:

Peringati Hari Pahlawan, Kementerian ATR/BPN Kobarkan Semangat Cahaya Perjuangan


Jakarta - Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional digelar di lapangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (10/11/2025). Selaku inspektur upacara, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, membacakan amanat Menteri Sosial Republik Indonesia (RI), Saifullah Yusuf, yang berisikan pesan semangat perjuangan.

“Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, hari ini di bawah langit Indonesia yang merdeka, kita menundukkan kepala penuh hormat mengenang para pahlawan bangsa. Mereka bukan sekadar nama yang terukir di batu nisan, melainkan cahaya yang menerangi jalan kita hingga hari ini,” ujar Suyus Windayana membacakan amanat Menteri Sosial RI.

Dalam amanat tersebut, disampaikan tiga nilai yang dapat diteladani dari perjuangan pahlawan RI, yaitu kesabaran para pahlawan, semangat mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya, dan pandangan jauh ke depan.

“Di masa kini, perjuangan tidak lagi dengan bambu runcing, melainkan dengan ilmu, empati, dan pengabdian. Namun semangatnya tetap sama, yaitu membela yang lemah, memperjuangkan keadilan, dan memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang tertinggal dari arus kemajuan,” lanjut Suyus Windayana.

Semangat perjuangan pahlawan selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya ketahanan nasional, kemajuan pendidikan, penegakan keadilan sosial, serta pembangunan manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya.

“Hari ini, mari kita bersyukur dan berjanji bahwa kemerdekaan ini tidak akan sia-sia. Sebagaimana para pahlawan telah memberikan segalanya untuk Indonesia, kini giliran kita menjaga agar api perjuangan itu tidak pernah padam, dengan bekerja, bergerak, dan berdampak. Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan,” ucap Suyus Windayana menutup amanat upacara.

Upacara Hari Pahlawan di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diisi dengan pembacaan pesan para pahlawan nasional, antara lain dari dr. Tjipto Mangoenkoesoemo, Pangeran Antasari, Sisingamangaraja XII, Frans Kaisiepo, Ida Anak Agung Gde Agung, dan Raden Dewi Sartika. Pelaksanaan upacara melibatkan insan ATR/BPN dari perwakilan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Tata Ruang, serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Sebagai penutup rangkaian upacara, turut diumumkan hasil pemenang lomba Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025. Momen ini menjadi wujud apresiasi sekaligus pengingat bagi seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus berinovasi, berkontribusi, dan bekerja dengan semangat kebangsaan. (MW/FA/YZ)

Share:

Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah


Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN. Seperti diketahui, sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. 


“Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Minggu (09/11/2025).


Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.


Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.


Menteri Nusron menjelaskan, bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.


“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron Wahid.


Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (_inkracht_). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.


“Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegasnya.


Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. “Termasuk perlunya _konstatiring_ administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,” tambahnya.


Menteri Nusron menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertipikat ganda (_double certificate_) dan _overlapping_ di masa depan. “Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata Menteri Nusron.


Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi. “Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Menteri Nusron. (*)

Share:

Tutup Latsar Gelombang 1 Tahun 2025, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri 3 Pesan untuk Pedoman CPNS dalam Bertugas


Cikeas - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan, resmi menutup Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan I hingga VIII Gelombang 1 Tahun 2025, Jumat (07/11/2025) malam. Dalam sambutan penutup, ia menitipkan pesan kepada peserta untuk menerapkan ilmu dan nilai yang diperoleh selama pelatihan saat nanti terjun ke masing-masing unit kerja.

"Saya pesankan kepada kalian ada tiga kontemplasi, tiga refleksi yang harus kalian jawab. Kalian membuat apa? Kalian bekerja untuk siapa? dan akan meninggalkan legacy apa? Saya berharap pelatihan ini membuat para peserta dapat menambah wawasan,” ucap Dalu Agung Darmawan, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas.

Bukan hanya wawasan, Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan pentingnya ASN menjaga kebugaran jasmani serta memelihara kesehatan mental agar memiliki kondisi batin yang prima. Hal itulah yang mendukung pelaksanaan tugas berjalan optimal.

“Latsar CPNS ini bertujuan untuk membentuk ASN yang profesional, beretika, dan memahami tanggung jawabnya. Dengan fisik, pikiran dan batin yang seimbang, maka ASN mampu menjalankan peran besar dalam menjaga tanah, melindungi masyarakat, serta mempertahankan keutuhan bangsa,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Rangkaian pelatihan untuk CPNS Gelombang I tahun 2025 ini diikuti oleh 332 peserta. Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi, Norman Subowo, melaporkan, ada satu peserta yang tidak dapat mengikuti karena sakit sehingga jumlah peserta menjadi 42 peserta dari pusat dan 290 dari daerah. Peserta pelatihan ini merupakan CPNS Angkatan I s.d. VIII. 

Seluruh peserta pelatihan mengikuti kurikulum yang terdiri dari empat agenda, yaitu Sikap Perilaku Bela Negara, Nilai-Nilai Dasar PNS, Kedudukan dan Peran ASN, serta Habituasi. Setelah melalui rangkaian pelatihan, ada 24 CPNS yang dinilai sebagai peserta terbaik.

Adapun hadir mendampingi Sekjen dalam Penutupan Latsar CPNS ini, Kepala BPSDM, Agustyarsyah; Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional, Indira Proboratri Warpani; Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Heri Mulianto, serta Pejabat Administrator, Fungsional, dan Pengawas di lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN. (SG/RT)


Share:

Arsip Blog