• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Menteri Nusron Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat


Padang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (28/04/2025). Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya perlindungan hak ulayat melalui pendaftaran dan sertipikasi tanah yang teradministrasi dengan baik. “Kami bertekad supaya tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat terjaga. Tidak boleh ada orang lain masuk. Tidak boleh ada orang lain menyertipikatkan. Tidak boleh ada orang lain yang nanti menggadaikan atau mengerjasamakan tanpa persetujuan tetua-tetua ataupun pengurus kampung adat setempat,” ujarnya di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus-kasus di daerah lain. “Riau hak adat Melayu-nya, tanahnya tidak pernah dipetakan, tidak pernah didaftarkan, dan tidak pernah diukur. Karena kekuatan fisik adatnya tidak kuat, maka banyak sekali kemudian dirambah atau diambil Hak Guna Usaha (HGU)-nya oleh korporasi, PT, atau pihak-pihak lain untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan korporasi atau perusahaan. Kami tidak ingin kejadian di Riau terjadi di Sumatera Barat,” tuturnya.

Berdasarkan pendataan Kementerian ATR/BPN, hingga saat ini diketahui terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat dengan luas sekitar 300 ribu hektare di Sumatera Barat. Kabupaten Pesisir Selatan tercatat memiliki jumlah bidang ulayat terbanyak.

Data ini menunjukkan pentingnya percepatan administrasi pendaftaran tanah ulayat secara lebih terstruktur. Menteri Nusron menyatakan, pendaftaran tanah ulayat memberikan ragam manfaat antara lain memberikan kepastian dan pengakuan hukum terhadap bidang tanah ulayat, melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, serta mencegah terjadinya konflik agraria.

Ke depan, sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat akan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing kabupaten di Sumatera Barat. Menteri Nusron juga dijadwalkan untuk turun langsung melakukan sosialisasi di Kabupaten Agam.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut menyerahkan satu Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan pula 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan serta 5 sertipikat wakaf. Semua sertipikat yang diserahkan sudah dalam bentuk Sertipikat Elektronik.

Pembukaan Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade; Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh; Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy; serta sejumlah Pejabat Kementerian ATR/BPN, seperti Inspektur Jenderal, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi. (EL/YZ)

Share:

RAPAT KOORDINASI “PPAT MASUK DESA” DILAKSANAKAN UNTUK MENDUKUNG PENDATAAN TANAH WAKAF SE-KABUPATEN GRESIK


Gresik, Selasa, 29 April 2025 — Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menggelar Rapat Koordinasi Program “PPAT Masuk Desa” dalam rangka percepatan pendataan tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.

Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong legalisasi dan tertib administrasi aset wakaf yang selama ini belum tercatat secara resmi. Rapat koordinasi dilaksanakan di Aula Sabhagiri Bhumi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dan dihadiri oleh PPAT se-Kabupaten Gresik.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting sebagai tindak lanjut pelaksanaan program, antara lain:

1. Pembentukan grup WhatsApp khusus sebagai media komunikasi dan koordinasi antar PPAT dan pelaksana lapangan.

2. Pemaparan peta kerja, untuk memetakan lokasi dan skala prioritas wilayah pendataan.

3. Pembagian wilayah kerja berdasarkan area tugas dan domisili masing-masing PPAT guna menjamin pemerataan dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Ketua IPPAT Gresik, Raditya Eko Hartanto, S.H., M.Kn, menyampaikan bahwa sinergi antar PPAT dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan program ini. “Kami siap mendukung penuh pendataan tanah wakaf sebagai bentuk kontribusi profesi PPAT terhadap pengamanan aset umat dan pembangunan berbasis keagamaan,” ujarnya.

Program “PPAT Masuk Desa” dijadwalkan mulai berjalan dalam waktu dekat, dengan target pendataan awal terselesaikan paling lambat akhir tahun 2025. (WB)


Share:

KEJARI GRESIK, KANTOR PERTANAHAN, DAN IPPAT GRESIK GELAR PENERANGAN HUKUM TENTANG OPTIMALISASI BPHTB


Gresik, Selasa, 29 April 2025 — Kejaksaan Negeri Gresik bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Gresik mengadakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema "Optimalisasi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)".

Acara yang berlangsung di Aula Sabhagiri Bhumi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik ini dihadiri oleh pejabat instansi terkait, para PPAT se-Kabupaten Gresik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum mengenai tata kelola BPHTB serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Raden Achmad Nur Rizki, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola BPHTB penting untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah serta memastikan akuntabilitas. Hal ini diamini oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, S.H., M.H., yang menegaskan kesiapan pihaknya memperkuat koordinasi administrasi pertanahan. Ketua IPPAT Gresik, Raditya Eko Hartanto, S.H., M.Kn, turut menekankan komitmen PPAT untuk mendukung transparansi dan akurasi dalam pelaporan.

Melalui penerangan hukum ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan perannya dengan lebih baik, guna meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Gresik secara optimal dan berkelanjutan. (WB)


Share:

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Padang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat. Pernyataan tersebut ia katakan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).  

“Kami sebagai perwakilan negara, tidak mungkin punya niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan pencegahan konflik ke depannya seperti apa? Didaftarkan, didata, supaya jelas,” tegas Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, pencatatan tanah ulayat ini bertujuan untuk memperjelas kepemilikan sehingga tidak mudah diklaim atau diambil alih pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk korporasi besar yang memiliki kekuatan modal. “Kita ingin memastikan bahwa nanti, jika ada yang mengaku-ngaku atau mencoba mengambil hak ulayat, sudah ada data dan bukti yang sah. Inilah tanah adat yang diakui negara,” ujar Menteri Nusron.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, serta Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. Dengan keterlibatan seluruh terkait, Menteri Nusron berharap bisa mewujudkan perlindungan bagi hak rakyat yang dalam hal ini adalah hak atas tanah ulayat.

“Saya kira inilah niat baik kami datang ke sini. Karena itu, kami mohon dukungan dari seluruh warga Sumatera Barat. Kedatangan kami bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kebaikan Bapak/Ibu sekalian dan untuk kebaikan bersama. Sebab, memang sudah menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat,” ucap Nusron Wahid.

Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa per April 2025, seluruh bidang tanah terdaftar di Indonesia sudah mencapai 121.728.816 bidang tanah dan telah tersertipikasi 95.944.121 bidang. Sementara terkait tanah ulayat, di Sumatera Barat terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat atau sekitar 300 ribu hektare. 

Sebagai bentuk nyata dari pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Menteri Nusron menyerahkan 1 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Diserahkan pula 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan 5 sertipikat wakaf. Seluruh sertipikat yang diserahkan merupakan Sertipikat Elektronik.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi beserta jajaran. (GE/YZ)

Share:

Menteri ATR/Kepala BPN Akan Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat


Padang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, Senin (28/04/2025). Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menjelaskan bahwa kegiatan yang akan berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP) ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

“Kehadiran Menteri Nusron pada acara ini, menunjukkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, serius dan berkomitmen dalam melindungi tanah ulayat melalui program pendaftaran tanah ulayat,” ucap Rezka Oktoberia dalam keteranganya pada Minggu (27/04/2025) di Kota Padang, Sumatera Barat.

Ia menyebut sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat terkait maksud, tujuan, serta manfaat pendaftaran tanah ulayat. “Pendaftaran tanah ulayat ini penting sebagai bentuk pengakuan resmi atas eksistensi masyarakat hukum adat dan langkah konkret dalam mencegah hilangnya tanah ulayat,” terang Rezka Oktoberia.

Pelaksanaan acara ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat sipil. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andre Rosiade dan Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh.

“Dengan adanya kolaborasi semua pihak, kami berharap dapat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia, sambil tetap memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat hukum adat di masing-masing wilayah, terutama di Sumatera Barat, diawali dengan kegiatan sosialisasi ini supaya informasinya tersampaikan dengan utuh,” pungkas Rezka Oktoberia.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron akan menyerahkan sejumlah sertipikat, salah satunya Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan, Kota Pariaman. Setelahnya, Menteri Nusron rencananya akan memberikan pengarahan di Kantor Gubernur Sumatera Barat terkait kebijakan pertanahan dan tata ruang kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi beserta jajaran. (GE/YZ)

Share:

Tinjau Kantah Kabupaten Kendal, Wamen Ossy Imbau Jajaran Lakukan Pengelolaan Pertanahan yang Teliti dan Tepat


Kabupaten Kendal - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kendal pada Sabtu (26/04/2025). Dalam kunjungan ini, Wamen Ossy menekankan pentingnya pengelolaan pertanahan yang tepat, teliti, dan sesuai aturan berlaku kepada seluruh jajaran Kantah Kabupaten Kendal.

“Apa yang kita kerjakan di sini akan berdampak pada banyak orang. Jadi, saya minta agar setiap langkah yang diambil didasari oleh kebenaran dan peraturan yang berlaku, serta hati-hati dalam mempertimbangkan setiap permasalahan. Prinsip kita dalam mengelola pertanahan harus cepat, tetapi juga harus teliti dan akurat. Jangan sampai mengejar kecepatan, kita mengabaikan aspek ketelitian yang sangat penting,” tegas Wamen Ossy dalam arahannya.

Ia berharap, pengelolaan pertanahan di Kantah Kabupaten Kendal dapat terus diperbaiki dan dijalankan dengan baik demi kepentingan masyarakat. “Semoga pengelolaan pertanahan di Kendal bisa dikelola dengan baik sehingga tidak menyisakan masalah di kemudian hari. Pak Kepala Kantor dan jajaran di sini memiliki kewenangan besar untuk mengelola pertanahan dan tata ruang di daerah ini, dan saya mohon agar semua dilakukan dengan sebaik-baiknya agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kendal,” ujar Wamen Ossy.

Sebelum memberikan pengarahan, Wamen Ossy bersama Kepala Kantah Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, meninjau berbagai layanan pertanahan yang tersedia untuk masyarakat, seperti layanan PELATARAN dan Drive Thru. 

Wamen Ossy sangat mengapresiasi inovasi layanan Drive Thru yang dikembangkan Kantah Kabupaten Kendal, sebagai satu-satunya di Jawa Tengah. Menurutnya, layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengambil sertipikat tanah secara cepat dan fleksibel. “Fasilitas Drive Thru ini sangat membanggakan dan program ini juga dikelola secara swadaya. Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya,” puji Wamen Ossy.

Turut hadir dalam kunjungan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Wakil Pembina Ikawati ATR/BPN, Luh Widasari Ossy Dermawan; Ketua Ikawati BPN Provinsi Jawa Tengah, Yetti Lampri; serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. (MW/RT)

Share:

Serahkan Sertipikat Elektronik Door to Door di Semarang, Wamen Ossy Tekankan Soal Keamanan dan Kemudahan Akses

Kabupaten Semarang — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan secara langsung 65 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat Kabupaten Semarang. Penyerahan dilakukan secara door to door sebagai bentuk pendekatan personal kepada masyarakat. Di momen tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa Sertipikat Elektronik jauh lebih aman dibandingkan sertipikat konvensional. 

“Ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi jaminan hukum atas tanah yang dimiliki. Sertipikat Elektronik memiliki sistem keamanan yang lebih baik dan tidak mudah diduplikasi. Harapannya, masyarakat bisa merasa lebih tenang dan nyaman,” ujar Wamen Ossy dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat (25/04/2025). 

Sertipikat yang dibagikan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertipikat tersebut terdiri dari 1 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah desa, 3 sertipikat wakaf, dan 61 Sertipikat Hak Milik. 

Program PTSL di Kabupaten Semarang sendiri menargetkan penerbitan 19.840 sertipikat dan sudah berhasil mencapai 11.471 sertipikat yang terbit. Secara nasional, dari 126 juta bidang tanah yang ditargetkan untuk disertipikasi, sebanyak 76% telah tercapai dan ke depannya pemerintah berkomitmen menyelesaikan sisa 24% secara bertahap.

Wamen Ossy juga menjelaskan bahwa transformasi menuju digitalisasi layanan pertanahan perlu dilakukan secara perlahan agar diterima masyarakat. “Perubahan ini tidak bisa drastis, agar tidak kontraproduktif. Bismillah, kita lakukan secara konsisten, mulai dari pusat hingga ke daerah,” tambahnya.

Pj. Kepala Desa Kalongan, Wahyu Hidayat, selaku penerima sertipikat di momen ini menyampaikan apresiasinya atas program PTSL serta kemudahan layanan Sertipikat Elektronik, termasuk akses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Kalau sertipikat hilang atau rusak, cukup dicek lewat aplikasi dan bisa dimohonkan kembali. Ini sangat membantu,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Bupati Semarang, Ngesti Nugraha; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Budiono; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Febri Effendi; serta jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang. (MW)

Share:

Bicara di Indonesia International Valuation Conference, Wamen Ossy Tegaskan Proses Pengadaan Tanah Prioritaskan Keberlanjutan Hidup Masyarakat

 


Tangerang Selatan — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Pengadaan Tanah ke depan harus memprioritaskan keberlanjutan hidup masyarakat. Tidak hanya menyelesaikan urusan lahan, tetapi juga memastikan warga terdampak dapat melanjutkan hidupnya secara layak dan bermartabat.

“Pembangunan memang penting, tapi kita tidak boleh meninggalkan masyarakat yang lahannya diambil. Kita ingin setiap proses Pengadaan Tanah juga jadi awal bagi kehidupan yang lebih baik,” tegas Wamen Ossy dalam Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025, di Tangerang Selatan, Kamis (24/04/2025).

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan sosial dalam proses penilaian ganti kerugian. “Kompensasi bukan akhir dari proses, melainkan awal dari transformasi sosial. Kita ingin masyarakat tidak hanya diganti, tapi juga diberdayakan untuk bangkit lebih baik,” ujar Wamen Ossy.

Dalam pendekatan baru ini, kompensasi bagi masyarakat terdampak tidak lagi berdiri sendiri. Pemerintah menghubungkannya dengan program bantuan seperti hunian pengganti, pelatihan kerja, pendampingan usaha, dan bantuan hukum. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak hanya menerima uang, tetapi juga solusi jangka panjang.

Penilaian dampak sosial atau Social Impact Assessment (SIA) menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pengadaan Tanah. Hasil kajian menunjukkan bahwa kelompok rentan, seperti petani kecil sering kali kehilangan tanah, pekerjaan, bahkan akses sosial tanpa pendampingan yang memadai.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, di kesempatan ini mengungkapkan pedoman yang ia gunakan dalam Pengadaan Tanah. “Paradigma Pengadaan Tanah yang kami terapkan sekarang berbasis pada empat pilar, yaitu penguasaan, penggunaan, pengembangan, dan nilai tanah. Semua ini diarahkan untuk menciptakan layanan pertanahan yang berkeadilan, produktif, berkelanjutan, dan berstandar dunia,” jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan sistem pertanahan nasional. Pemerintah juga terus berkomitmen memastikan seluruh bidang tanah terdaftar, dan Pengadaan Tanah berjalan secara manusiawi, adil, serta sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kesempatan ini, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Agustin Iterson Samosir, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional MAPPI, Budi Prasodjo. (JM/YZ)

Share:

Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan agar Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas

Pekanbaru - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan di Provinsi Riau. Pesan ini ia sampaikan dalam pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau pada Kamis (24/04/2025).

“Saya ditugaskan oleh Pak Presiden Prabowo untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. Menteri Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

“Dilakukan identifikasi dari 126 itu yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan mana saja. Mana yang HGU-nya terbit setelah ditetapkan kawasan hutan. Terkait MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain persoalan HGU, Menteri Nusron menyoroti pentingnya percepatan pendaftaran tanah. Di Provinsi Riau sendiri, estimasi bidang tanah sebanyak 3,531 juta bidang, dengan capaian total bidang tanah terdaftar 2,152 juta atau sebanyak 60,93%.

“Minta tolong juga dipetakan ini, masih sisa 1,4 juta bidang tanah yang masih berpotensi untuk diurus, berarti sisa 39% dari 3,531 juta bidang tanah,” jelas Menteri Nusron.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam paparannya menjelaskan, 126 perusahaan ber-IUP yang belum memiliki HGU ini, telah ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Setelah diverifikasi, saat ini 56 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB); 13 belum mengajukan HGB; 10 telah terbit Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU); 25 dalam proses HGU; 19 belum mengajukan HGU; dan 3 tidak ada data," ungkap Nurhadi Putra.

Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis berserta jajaran. Pada pembinaan tersebut, hadir para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau. (AR/RT)

Share:

Ketua IPPAT Gresik Jalin Silaturahmi dan Koordinasi Strategis dengan Kantor Pertanahan Gresik

Gresik, 24 April 2025 — Dalam upaya mempererat sinergi serta memperkuat layanan pertanahan di Kabupaten Gresik, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Gresik, Raditya Eko Hartanto, S.H., M.Kn., bersama jajaran pengurus daerah IPPAT Gresik, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Gresik tersebut dilaksanakan dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait pelaksanaan layanan peralihan hak tanah secara elektronik di wilayah Kabupaten Gresik.

Raditya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Gresik atas keterbukaan dan dukungannya terhadap IPPAT, serta menekankan pentingnya kolaborasi yang solid dalam menyukseskan transformasi layanan pertanahan menuju era digital.

“Kami ingin memastikan bahwa proses peralihan hak secara elektronik dapat berjalan dengan optimal dan memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Untuk itu, koordinasi yang erat antara IPPAT dan Kantor Pertanahan menjadi kunci,” ujar Raditya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Gresik menyambut baik kehadiran para pengurus IPPAT dan menyatakan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi intensif serta mendukung langkah-langkah profesional yang dilakukan oleh para PPAT di Gresik.

Pertemuan ini menjadi bukti nyata sinergi antara dua lembaga strategis dalam bidang pertanahan, demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi di Kabupaten Gresik. (


Share: