Gresik – Di tengah libur panjang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tetap membuka pelayanan kepada masyarakat melalui skema layanan terbatas. Kebijakan ini dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 28 Desember 2025 serta pada 1 Januari 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga kesinambungan pelayanan publik di sektor pertanahan.
Layanan terbatas tersebut difokuskan pada pelayanan Pemeliharaan Data dan Informasi Pertanahan, yang mencakup perbaikan data, pembaruan informasi, serta pelayanan administrasi pertanahan tertentu yang bersifat mendesak. Meski dilaksanakan di masa libur nasional, pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lokasi, masyarakat yang datang tetap dilayani secara tertib dengan pengaturan jumlah pemohon serta penyesuaian jam layanan. Petugas pelayanan terlihat tetap menjalankan tugasnya secara profesional dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, akurasi data, serta kenyamanan pemohon.
Kebijakan layanan terbatas ini dinilai sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penumpukan permohonan pasca libur panjang, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan dalam waktu tertentu. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan akses layanan publik tetap tersedia meskipun pada periode hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Dengan tetap beroperasinya layanan terbatas selama Natal dan Tahun Baru, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta mendukung kelancaran administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Gresik secara berkelanjutan.










