Rabu (03/09/2025), Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Kolaborasi Penanganan Pemukiman Kumuh melalui DAK PPKT Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Mandala Bhakti Praja. Acara ini menjadi forum penting dalam upaya bersama mempercepat penataan kawasan pemukiman kumuh di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Gresik yang menegaskan bahwa penanganan pemukiman kumuh bukan hanya sekadar pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat. Beliau mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga profesi, untuk bergandeng tangan mewujudkan lingkungan yang sehat, tertata, dan layak huni.
Momentum ini menghadirkan kolaborasi strategis antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Gresik. Keterlibatan IPPAT dipandang krusial dalam menjamin aspek legalitas pertanahan, sehingga program penataan kawasan kumuh dapat berjalan dengan kepastian hukum yang kuat.
Sebagai tamu undangan kehormatan, hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Kehadiran jajaran BPN ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan penanganan kawasan kumuh, khususnya melalui sinergi program penataan pertanahan dengan pembangunan infrastruktur daerah.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan penanganan kawasan kumuh di Desa Campurejo dapat berjalan efektif, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi model percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Gresik.





