Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik menjadi lokasi pelaksanaan program Penanganan Pemukiman Kumuh melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penataan Pertanahan dan Kawasan Tertentu (PPKT) Tahun 2025. Program ini diresmikan pada (tanggal menyesuaikan) melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Gresik, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Gresik, Wakil Bupati Gresik, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Ketua IPPAT Kabupaten Gresik, Kepala BAPPEDA Kabupaten Gresik, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung upaya peningkatan kualitas lingkungan hunian masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Gresik menegaskan bahwa program ini bukan hanya sebatas penataan fisik, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan legalitas tanah. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan kawasan yang lebih layak huni, tertata, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur menambahkan bahwa BPN berperan aktif dalam mendukung legalisasi aset pertanahan agar program penanganan kumuh ini dapat berkelanjutan. Sementara itu, IPPAT siap mendukung melalui percepatan layanan pembuatan akta dan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat.
Program DAK PPKT 2025 di Desa Campurejo ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi pemerintah, lembaga profesi, dan BPN dapat bersama-sama mengatasi permasalahan pemukiman kumuh sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.






,%20Pemerintah%20Kabupaten%20Gresik%20menggelar%20kegiatan%20Kolaborasi%20Pena.jpg)