• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

PERINGATAN RESMI! WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GRESIK


Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik, kami sampaikan bahwa telah beredar nomor telepon tidak resmi (HOAX) yang mengatasnamakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.

Kami tegaskan bahwa:

✅ Seluruh komunikasi resmi hanya dilakukan melalui saluran dan nomor resmi kantor.

✅ Jika masyarakat menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, jangan ditanggapi dan segera laporkan ke kami.

📞 Untuk konfirmasi atau pelaporan, hubungi : 0823-3676-9574 (WA Only)

Mari bersama-sama waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

📢 Ikuti Media Sosial Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik untuk informasi akurat dan terpercaya:

📘 Facebook

🔗 https://www.facebook.com/share/1K74ekRMBp/?mibextid=wwXIfr

📸 Instagram

🔗 instagram.com/kantahkabgresik

🐦 X (d/h Twitter)

🔗 x.com/KantahKabGresik

🎵 TikTok

🔗 tiktok.com/@kantahkabgresik

▶️ YouTube

🔗 youtube.com/@KantahKabGresik

🌐 Website: kab-gresik.atrbpn.go.id


Share:

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja


Jakarta - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bukan sekadar instrumen administratif, melainkan cerminan tanggung jawab kementerian kepada rakyat. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan menegaskan, akuntabilitas bukan hanya soal pelaporan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut substansi kinerja dan dampak riil dari anggaran yang digunakan. Menurutnya, pertanggungjawaban yang baik harus berbasis perencanaan yang jelas dan hasil yang terukur.

“Kalau kita bicara SAKIP, maka kita sedang bicara akuntabilitas atas apa yang sudah dititipkan oleh rakyat kepada kementerian ini. Harus kita pertanggungjawabkan. Misalnya sebuah kantor diberi Rp4 miliar, bagaimana cara mempertanggungjawabkannya? Uangnya dipakai apa, buktinya seperti apa, apakah sesuai dengan yang direncanakan? Itu yang harus dijawab,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar bertema Roadmap Menuju Predikat SAKIP A, yang digelar BPSDM bekerja sama dengan Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Selasa (01/07/2025).

Ia menilai, keberhasilan SAKIP membutuhkan sinergi dari seluruh bagian organisasi. Ibaratnya, instansi pemerintah sebagai tubuh manusia, di mana semua organ harus bekerja bersama agar sistem berjalan optimal. “Kalau kita ingin SAKIP kita bagus, maka seluruh organ di kantor harus bergerak bersama, sesuai fungsinya masing-masing,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Irjen Kementerian ATR/BPN kemudian menekankan pentingnya integritas dan pemahaman menyeluruh terhadap tanggung jawab kinerja. “SAKIP itu adalah cara pemerintah merencanakan, melaksanakan, mengukur, dan melaporkan hasil kerjanya secara terbuka, terukur, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyebut kunci keberhasilan meraih predikat SAKIP A terletak pada kepemimpinan yang aktif, hadir, dan bertanggung jawab di setiap lini organisasi. “Karena kalau tidak ada kebersamaan di antara kita, kemungkinan kecil SAKIP A bisa tercapai. Kita semuanya di sini memiliki tanggung jawab besar untuk bersama-sama mencapai itu,” tuturnya.

Baginya, pemimpin bukan sebatas Pejabat Struktural, namun harus menjadi figur teladan yang mampu membimbing dan mengawasi. Ketidakhadiran pemimpin dalam proses operasional berisiko membuka celah terjadinya persoalan birokrasi. “Kalau seorang pemimpin hanya duduk di belakang meja saja, pasti akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Pengawasan itu adalah tugas utama seorang pemimpin,” tegas Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Sekjen Kementerian ATR/BPN juga menyoroti pentingnya komunikasi intensif antara pimpinan dan bawahan, serta dengan mitra eksternal. Menurutnya, banyak permasalahan hukum terjadi karena lemahnya komunikasi dan kurangnya koordinasi.

Ia pun menegaskan, perubahan budaya kerja menuju SAKIP A harus dimulai dari niat dan komitmen pimpinan. Untuk itu, pihaknya bersama Inspektorat Jenderal akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak menunjukkan dukungan nyata terhadap agenda perbaikan ini. “Kalau tidak dipaksa, tidak ditekan, saya yakin tidak akan tercapai. Harus ada sanksi bagi yang tidak menunjukkan semangat,” tutup Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Hadir pula sebagai narasumber dalam webinar kali ini, Inspektur Wilayah I, Arief Mulyawan. Untuk diketahui, webinar ini diikuti oleh sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi; beserta jajaran di pusat maupun daerah. (AR/LS/RT)

Share:

Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak


Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan capaian tertinggi dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yakni predikat A (Memuaskan). Dalam webinar bertema "Roadmap Menuju Predikat SAKIP A" yang diselenggarakan oleh BPSDM bekerja sama dengan Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, memaparkan lima strategi utama yang menjadi langkah sistematis, terukur, dan konsisten menuju target SAKIP A.

“Dengan lima strategi ini, saya yakin budaya kinerja Kementerian ATR/BPN akan lebih terukur, lebih terdampak, dan tentu saja akan lebih membanggakan menuju predikat SAKIP A,” ujar Wamen Ossy saat menyampaikan keynote speech dalam webinar tahap kedua ini, Selasa (01/07/2025).

Adapun kelima strategi yang dipaparkan Wamen Ossy adalah leadership commitment; perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja; digitalisasi dan pengambilan keputusan berbasis data; monitoring dan evaluasi berbasis evidence; dan reward and consequence management.

Wamen Ossy menegaskan bahwa capaian tersebut bukan hanya sekadar angka administratif, tetapi mencerminkan masa depan tata kelola birokrasi yang lebih baik. “Kita sedang berbicara tentang kepercayaan dari rakyat, efektivitas program nasional, dan legacy organisasi yang kita cintai ini,” terangnya.

Dalam paparannya, ia menggarisbawahi bahwa SAKIP bukan hanya akronim, tapi suatu mindset baru dalam pelayanan publik dan standar baru dalam akuntabilitas anggaran negara. Menuju predikat A dari posisi sebelumnya, dinilai Wamen Ossy akan menjadi perjalanan yang menantang karena menyangkut transformasi budaya kerja dan konsistensi kolektif.

Di momen ini, Wamen Ossy berharap webinar yang diselenggarakan ini akan menjadi titik balik bagi seluruh unit kerja dalam menciptakan dampak nyata bagi masyarakat. “SAKIP A adalah bukti nyata bahwa kita mampu bekerja dengan cerdas, terukur, dan berdampak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar ini menjadi wadah penting untuk memperkuat roadmap implementasi SAKIP yang realistis sekaligus progresif. “Roadmap diperlukan untuk meningkatkan kolaborasi, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan mewujudkan implementasi SAKIP yang berkelanjutan. Kami harap para peserta dapat aktif menyerap wawasan dari para narasumber,” ujar Agustyarsyah.

Webinar yang diikuti oleh sekitar 1.000 peserta ini menghadirkan narasumber yang memaparkan kebijakan, strategi, dan efektivitas tindak lanjut evaluasi SAKIP di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di antaranya hadir, Sekretaris Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi; Inspektur Jenderal, Dalu Agung Darmawan; dan Inspektur Wilayah I, Arief Mulyawan.

Share:

Pelantikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik di Kanwil BPN Provinsi Jatim


Surabaya - Senin (23/06/2025), telah dilaksanakan pelantikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur. Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Bapak Rarif Setiawan, S.ST., M.H. resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Pelantikan ini juga turut dihadiri oleh Ibu Ny. Ema Rarif Setiawan, yang akan mendampingi dalam pengabdian di tempat tugas yang baru.

Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyampaikan selamat datang dan selamat mengemban amanah kepada Bapak dan Ibu. Semoga pelantikan ini menjadi langkah awal yang penuh berkah dan semangat untuk membawa perubahan positif, memperkuat integritas, serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gresik.

Harapan besar tertuju kepada Bapak Rarif Setiawan agar dapat melanjutkan program-program strategis yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan inovasi dan kepemimpinan yang visioner dalam memajukan sektor pertanahan di Gresik. Semoga di bawah kepemimpinan beliau, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik semakin profesional, terpercaya, dan mampu memberikan pelayanan terbaik menuju pelayanan pertanahan kelas dunia.

Selamat bertugas dan berkarya di Bumi Gresik, Bapak dan Ibu!

Share:

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing


Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjawab isu jual-beli pulau yang jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini. Jawaban ini ia sampaikan dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” kata Nusron Wahid, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (01/07/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (JM/FA)


Share:

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar


Jakarta - Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya. 

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat. 

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi. 

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (AR/YZ)

Share:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Berganti, Komitmen Pelayanan Semakin Kuat

 


Gresik — Pergantian kepemimpinan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik secara resmi berlangsung pada [tanggal acara], ditandai dengan prosesi serah terima jabatan dari Bapak Kamaruddin kepada Bapak Rarif Setiawan, S.ST., M.H.

Selama masa kepemimpinannya, Bapak Kamaruddin dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas namun membangun, dengan sejumlah inovasi yang telah memperkuat kinerja pelayanan pertanahan di Gresik. Di bawah arahannya, akselerasi pendaftaran tanah sistematis, digitalisasi layanan, serta sinergi lintas sektor dalam program wakaf dan rumah ibadah mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak.

Sebagai pemimpin baru, Bapak Rarif Setiawan menyampaikan apresiasi kepada pendahulunya serta mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama membangun Kantor Pertanahan yang lebih terbuka, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi serta kontinuitas program yang telah dirancang sebelumnya agar kebermanfaatannya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Prosesi ini menjadi momen reflektif dan inspiratif, tidak hanya bagi internal kantor, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan yang bersinergi dalam pengelolaan pertanahan di wilayah Kabupaten Gresik. Selamat bertugas kepada Bapak Rarif Setiawan, dan terima kasih atas pengabdian Bapak Kamaruddin.

Share:

Estafet Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan Resmi Gantikan Kamaruddin


 Gresik — Suasana penuh haru dan semangat perubahan menyelimuti kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik yang dilaksanakan pada [tanggal acara]. Dalam kegiatan tersebut, Bapak Kamaruddin resmi mengakhiri masa jabatannya dan menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada Bapak Rarif Setiawan, S.ST., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai [jabatan sebelumnya].

Bapak Kamaruddin, yang telah memimpin Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dengan penuh dedikasi dan integritas, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran selama masa tugasnya. Di bawah kepemimpinannya, sejumlah program strategis seperti percepatan pendaftaran tanah wakaf, penguatan layanan elektronik, serta program Reforma Agraria berhasil berjalan secara progresif.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan yang baru, Bapak Rarif Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan capaian yang telah dirintis sebelumnya serta menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih prima dan kolaboratif. “Kami akan mengedepankan pelayanan yang responsif, transparan, dan bersinergi dengan semua pihak, baik internal maupun eksternal,” ujar beliau.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran struktural, pegawai, serta mitra kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum penguatan semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gresik.

Share: