BPN Gresik Tidak Mengetahui Aktivitas Pagar Laut dan Reklamasi di Perairan Manyarejo


Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik belum pernah menerima permohonan sertifikat di area yang sedang direklamasi.

“Sertifikat diproses setelah reklamasi selesai,” demikian dikatakan Kakan ATR/BPN Gresik, Kamarudin.

Dijelaskan, aktivitas pemasangan pagar laut dan reklamasi yang sedang berlangsung kemungkinan di luar area yang sudah mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Pemilik HPL  di perairan Manyarejo adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan karena berada di lokasi DLKr dan DLKp dan instansinya tidak punya  kewenangan menerbitkan izin,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan, setelah instansi pemerintah memiliki izin HPL terserah mau diberikan kepada siapa atau dikerjasamakan dengan swasta untuk mengelola lahan, BPN tidak ikut campur.

Ditegaskan oleh Kamarudin, HPL dengan Nomor Induk Berkas (NIB) 05351diterbitkan Tahun 2020 dan yang menyerahkan kepada pihak ketiga dalam hal ini PT. Berlian Manyar Sejahtera adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.

“Kami orang baru disini,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat pesisir kecamatan Manyar dan nelayan Gresik protes dengan adanya kegiatan pemasangan pagar laut dan reklamasi di perairan Gresik.

Masyarakat nelayan dari KNTI maupun HNSI agar Aktivitas PT MBI dihentikan karena merugikan nelayan dan merusak ekosistem laut. Mengingat di daerah tersebut merupakan fishing ground, tempat nelayan menangkap ikan. Awak media mencari informasi terkait perizinan.

Hingga saat ini aktivitas pemasangan pagar laut dan reklamasi seluas 4 hektar tanpa sepengetahuan Pemprov Jawa Timur.

“Tidak pernah ada konsultasi dari instansi manapun untuk pemasangan pagar laut dan reklamasi di perairan Gresik,” jelas Wahyu Widya Laksana Nugroho, Ahli Muda Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.

Share:

Arsip Blog